KabarAktual.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang. AMP disebut mengubah sekitar 7 hektar lahan sawah produktif miliknya menjadi tambak udang.
Menurutang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, menjadi area budidaya udang vannamei air payau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. “Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang,” kata Djoko, Kamis (11/6/2026).
Dalam penyelidikan di lapangan, petugas menemukan aktivitas budidaya udang vannamei yang telah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, seperti gudang, kantor operasional, serta instalasi kincir air (paddle wheel).
Berdasarkan dokumen administrasi dan kode objek pajak, lahan tersebut tercatat sebagai sawah produktif yang masuk dalam kawasan yang dilindungi negara untuk menjaga ketahanan pangan.
Djoko mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka tergolong rapi. AMP diketahui telah mengantongi izin usaha, namun lokasi kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam perizinan.
Selain menggeser titik lokasi, area tambak juga disebut melampaui batas yang diizinkan hingga mencakup lahan pertanian yang seharusnya dilindungi. Dari total area yang digunakan, sekitar 6,88 hektar berada di kawasan LP2B dan 0,34 hektar lainnya termasuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Polisi turut menunjukkan dokumentasi citra satelit yang memperlihatkan perubahan drastis di lokasi tersebut. Pada 2020, kawasan itu masih berupa hamparan sawah hijau yang produktif. Namun pada 2025, hampir seluruh area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha budidaya udang vannamei tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Dari bisnis itu, tersangka disebut memperoleh omzet hingga miliaran rupiah setiap tahun dengan pemasaran hasil panen untuk kebutuhan pasar lokal.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Polda Jawa Tengah menilai alih fungsi lahan secara ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang besar. Tanah sawah yang terpapar air payau memerlukan biaya pemulihan yang sangat tinggi untuk dapat difungsikan kembali sebagai lahan pertanian. “Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp32 miliar,” ujar Djoko.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.[]












