Penerimaan Siswa Baru Bebas KKN Jangan Hanya Omdo!

Ilustrasi seruan SPMB bebas KKN (foto: Chat GPT)

SERUAN Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang meminta seluruh jajarannya objektif dalam proses penerimaan peserta didik baru patut diapresiasi. Pesannya sederhana namun penting: jangan ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta utamakan anak yang berdomisili di sekitar sekolah.

Masalahnya, publik sudah terlalu sering mendengar kalimat semacam itu. Setiap tahun, menjelang penerimaan siswa baru, pernyataan yang hampir serupa selalu muncul. Transparansi dijanjikan. Integritas dikumandangkan. Keadilan digelorakan.

Namun begitu proses berjalan, berbagai keluhan tetap bermunculan. Ada siswa yang alamat domisilinya beberapa meter dari sekolah dikesampingkan. Ada pula anak yang “menumpang” kartu keluarga, malah melenggang dengan aman.

Ada yang memperoleh perlakuan khusus karena memiliki akses kepada pejabat tertentu. Bahkan tidak jarang muncul cerita mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan untuk meloloskan calon peserta didik.

Akibatnya, seruan anti-KKN sering kali berhenti sebagai slogan administratif, bukan menjadi praktik tata kelola yang nyata.

Baca juga: PPDB Zonasi SMA 2026 di Aceh Ngambang; Disdik Suruh Langsung ke Sekolah, Edaran belum Ada

Dalam perspektif good governance, integritas bukan diukur dari seberapa keras pejabat berpidato, melainkan seberapa terbuka sistem yang dibangun. Bank Dunia, UNDP, maupun berbagai literatur administrasi publik menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai fondasi utama pemerintahan yang bersih.

Semakin tertutup sebuah proses, semakin besar ruang bagi penyimpangan. Karena itu, apabila Dinas Pendidikan benar-benar ingin membuktikan komitmen anti-KKN, langkahnya tidak boleh berhenti pada imbauan saja. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka data kepada publik.

Seorang tokoh publik pernah menyarankan agar proses penerimaan siswa dilakukan secara transparan dan dapat diawasi masyarakat. Gagasan itu layak dipertimbangkan.

Daftar peserta yang diterima seharusnya diumumkan secara terbuka disertai alamat domisili yang jelas sesuai ketentuan perlindungan data yang berlaku dan mekanisme verifikasi yang dapat diuji publik. Tujuannya bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap keabsahan domisili yang menjadi dasar penerimaan.

Jika ada alamat yang diragukan, masyarakat dapat menyampaikan keberatan disertai bukti. Jika ada manipulasi data, publik dapat membantu mengungkapnya. Transparansi semacam ini justru melindungi pejabat yang bekerja jujur dari berbagai tuduhan dan fitnah.

Baca juga: Sekolah Ditekan Agar tidak Bocorkan Kecurangan PPDB ke Publik

Selain transparansi, harus tersedia mekanisme pengawasan yang mudah diakses. Kanal pengaduan tidak boleh sekadar formalitas yang berakhir di meja birokrasi. Setiap laporan harus memiliki nomor registrasi, dapat dipantau perkembangannya, dan diumumkan tindak lanjutnya secara berkala.

Publik berhak mengetahui apakah laporan mereka diproses atau hanya masuk ke “kuburan administrasi”. Lebih penting lagi, pelanggaran harus diikuti sanksi yang tegas.

Kepala sekolah yang terbukti memanipulasi data harus dicopot. Pejabat Dinas Pendidikan yang menyalahgunakan kewenangan harus dikenai hukuman administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Oknum di luar Dinas Pendidikan yang menjadi calo atau menggunakan pengaruh politik untuk mengintervensi proses penerimaan juga harus diproses secara hukum.

Baca juga: Kadisdik Aceh Ingatkan Sekolah tidak KKN dalam SPMB Zonasi

Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi pajangan.

Ilmu kebijakan publik mengenal prinsip deterrence effect, yakni efek jera yang muncul ketika pelanggaran memperoleh konsekuensi nyata. Sebaliknya, ketika pelanggaran dibiarkan atau diselesaikan secara diam-diam, pesan yang sampai kepada masyarakat adalah bahwa kecurangan masih memiliki peluang untuk berhasil.

Di sinilah ujian sesungguhnya bagi Dinas Pendidikan. Apakah seruan anti-KKN hanya akan menjadi konten media sosial dan bahan konferensi pers, atau benar-benar diwujudkan dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik?

Masyarakat tidak membutuhkan pidato yang berulang setiap tahun. Mereka butuh bukti.

Jika memang tidak ada KKN, buka datanya. Jika memang objektif, persilakan publik mengawasi. Jika memang bersih, tindak tegas pelanggarnya tanpa pandang bulu.

Sebab dalam tata kelola modern, kepercayaan publik lahir dari keterbukaan, bukan dari klaim sepihak. Kalau tidak, semua seruan itu hanya akan terdengar sebagai omdo: omong doang.[]

bank aceh