News  

Pancasila, Kekuasaan, dan Bahaya Negara yang Lupa Tujuan

Sudirman Said

Catatan Kecil Sudirman Said

SETIAP 1 Juni, perhatian bangsa Indonesia hampir selalu tertuju pada lima sila yang diperkenalkan Soekarno dalam sidang BPUPKI tahun 1945. Pancasila dipahami sebagai dasar negara, fondasi ideologis yang menyatukan keberagaman Indonesia.

Namun ada pertanyaan yang jarang diajukan: mengapa para pendiri bangsa merasa perlu membahas dasar negara bahkan sebelum negara itu sendiri lahir? Pertanyaan ini penting karena membawa kita pada pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara Pancasila dan kekuasaan.

Kemerdekaan Indonesia bukan sekadar pergantian penguasa dari tangan kolonial ke tangan bangsa sendiri. Jika hanya itu yang terjadi, maka republik tidak lebih dari wajah baru dari sistem lama. Para pendiri bangsa tampaknya memahami bahwa kolonialisme bukan hanya persoalan siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan.

Baca juga: Jokowi tak Diundang ke Acara Hari Lahir Pancasila

Pengalaman panjang berada di bawah penjajahan menunjukkan bahwa negara dapat berubah menjadi mesin yang menyingkirkan manusia atas nama kekuasaan. Karena itulah, sebelum membentuk organisasi bernama negara, para pendiri republik terlebih dahulu merumuskan dasar yang akan membatasi, mengarahkan, sekaligus memberi tujuan bagi kekuasaan tersebut.

Negara lahir bukan sebagai kekuasaan yang kosong lalu mencari tujuan. Sebaliknya, negara dibentuk untuk melayani cita-cita yang telah lebih dahulu dirumuskan.

Di sinilah makna penting Pancasila. Ia bukan sekadar simbol, bukan pula sekadar rangkaian kalimat yang dihafalkan setiap upacara. Pancasila adalah jawaban atas pertanyaan mendasar: untuk apa kekuasaan diberikan dan bagaimana kekuasaan harus digunakan.

Ketika Negara Menjauh dari Dasarnya

Persoalan muncul ketika negara yang dibangun atas dasar tertentu mulai bergerak menjauh dari fondasi yang melahirkannya.

Secara formal, negara mungkin tetap berjalan normal. Pemilu berlangsung, birokrasi bekerja, hukum diproduksi, dan pembangunan terus dikerjakan. Dari luar, semuanya tampak baik-baik saja. Namun sejarah menunjukkan bahwa penyimpangan kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk keruntuhan institusi atau pelanggaran hukum yang terang-terangan.

Sering kali yang berubah justru orientasinya.Lembaga yang semula dibentuk untuk melayani rakyat perlahan berubah menjadi instrumen mempertahankan kekuasaan. Kebijakan publik tidak lagi terutama ditujukan untuk memenuhi mandat konstitusi, melainkan untuk menjaga dukungan politik. Negara tetap bekerja, tetapi bekerja untuk tujuan yang berbeda.

Baca juga: Dino Kritik Prabowo Terlalu Sering ke Luar Negeri, Satu Kunjungan Habiskan Ratusan Miliar

Di sinilah pentingnya apa yang dapat disebut sebagai kompatibilitas kekuasaan.

Pertanyaannya bukan semata-mata apakah tindakan pemerintah sah secara hukum, melainkan apakah penggunaan kekuasaan masih sejalan dengan dasar negara yang menjadi sumber legitimasinya.

Soekarno pernah mengingatkan bahwa tidak ada weltanschauung atau pandangan hidup yang otomatis menjadi kenyataan. Pancasila hanya akan hidup melalui perjuangan yang terus-menerus. Tanpa upaya menjaga kesesuaiannya dengan praktik penyelenggaraan negara, ia dapat berubah menjadi simbol tanpa makna.

Reformasi dan Godaan Otonomi Kekuasaan

Reformasi 1998 lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan yang terlalu terpusat cenderung kehilangan kemampuan mengoreksi dirinya sendiri.

Pembatasan masa jabatan, penguatan lembaga pengawas, kebebasan pers, dan perluasan ruang demokrasi merupakan upaya untuk mengembalikan hubungan antara dasar negara dan praktik kekuasaan.

Namun reformasi tidak menghapus persoalan secara permanen.

Setiap sistem politik selalu menghadapi risiko yang sama: kekuasaan memiliki kecenderungan untuk mempertahankan dirinya. Dalam satu dekade terakhir, gejala itu dapat dibaca melalui semakin dominannya logika elektoral dalam penyelenggaraan negara.

Baca juga: PTN Ternama “Jual Bangku” Jalur Mandiri Tambahan Rp1,5 Miliar

Pemilu yang semestinya menjadi sarana menyalurkan kehendak rakyat berisiko berubah menjadi mekanisme reproduksi kekuasaan. Negara perlahan lebih sibuk menjaga popularitas daripada menyelesaikan persoalan publik. Energi politik tersedot pada kalkulasi kemenangan berikutnya.

Ketika itu terjadi, negara tidak lagi bertanya bagaimana memenuhi amanat republik, tetapi bagaimana memastikan kekuasaan tetap bertahan.Inilah titik ketika hubungan substantif antara Pancasila dan penyelenggaraan negara mulai melemah.

Moral Kekuasaan yang Kian Langka

Masalah tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan aturan hukum.

Hukum memang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tetapi kehidupan bernegara selalu memiliki wilayah yang lebih luas daripada sekadar legalitas. Ada ruang kepatutan, tanggung jawab, dan kesadaran etis yang tidak selalu dapat diatur secara rinci dalam peraturan.

Di sinilah moral kekuasaan menemukan relevansinya.

Moral kekuasaan berbeda dengan moral pribadi. Persoalannya bukan apakah seorang pemimpin tampak sederhana atau santun dalam kehidupan sehari-hari. Yang lebih penting adalah bagaimana ia memperlakukan kewenangan publik yang dipercayakan kepadanya.

Apakah jabatan digunakan untuk kepentingan publik atau kelompoknya sendiri? Apakah institusi negara dijaga independensinya atau justru diperalat? Apakah sumber daya negara digunakan untuk melayani warga atau membangun loyalitas politik?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak selalu dapat dijawab hanya dengan pasal-pasal hukum. Namun justru di sanalah kualitas moral kekuasaan diuji.

Sebab negara bisa saja berjalan secara legal, tetapi kehilangan legitimasi substantif ketika kekuasaan lebih sibuk mempertahankan diri daripada menjalankan mandat rakyat.

Keteladanan sebagai Batas

Moral kekuasaan menjadi nyata melalui keteladanan.

Keteladanan bukan sekadar perilaku baik yang layak dipuji. Dalam politik, keteladanan adalah kemampuan membatasi diri ketika kesempatan untuk melampaui batas terbuka lebar.

Pemimpin yang memberi teladan bukanlah mereka yang hanya mampu memanfaatkan seluruh kewenangan yang tersedia, melainkan mereka yang tahu kapan harus mengatakan “cukup”.

Ketika hukum memberi ruang, ketika keuntungan politik tersedia, dan ketika publik mungkin tidak menyadari adanya penyimpangan, di situlah karakter kekuasaan sebenarnya terlihat.

Setiap tindakan pemegang jabatan menciptakan preseden. Apa yang dianggap wajar oleh pemimpin pada akhirnya akan dianggap wajar oleh birokrasi, partai politik, bahkan masyarakat.

Karena itu hilangnya keteladanan bukan sekadar masalah etika pribadi. Ia merupakan tanda bahwa negara mulai kehilangan kompas moralnya.

Menguatkan Pilar Republik

Sejarah menunjukkan bahwa negara jarang mampu mengoreksi dirinya sendiri secara fundamental. Ketika penyimpangan menjadi terlalu besar, dorongan perubahan hampir selalu datang dari luar pusat kekuasaan.

Reformasi 1998 adalah contoh paling nyata.

Karena itu, keberadaan masyarakat sipil menjadi sangat penting. Civil society tidak boleh dipahami hanya sebagai kelompok pengkritik pemerintah. Perannya jauh lebih besar: menjaga agar republik tetap berjalan sesuai tujuan awal pendiriannya.

Dalam konteks kekinian, masyarakat sipil perlu dilihat sebagai salah satu pilar republik. Ia menjadi ruang tempat warga negara mengawasi, mengingatkan, dan mengoreksi ketika negara mulai menjauh dari dasar yang melahirkannya.

Ruang kritik yang sehat bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme perlindungan bagi republik itu sendiri.

Pancasila pada akhirnya bukan hanya pedoman bagi warga negara. Ia pertama-tama adalah pedoman bagi penyelenggara negara. Tantangan terbesar kita bukan bagaimana membuat rakyat terus menghafal Pancasila, melainkan bagaimana memastikan kekuasaan negara terus bekerja dalam semangat Pancasila.

Karena, ketika dasar negara hanya hidup dalam pidato, sementara kekuasaan berjalan dengan logikanya sendiri, yang terancam bukan sekadar kualitas pemerintahan, melainkan masa depan republik.[]

Penulis; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabinet 2014-2019, sekarang Rektor Universitas Harkat Negeri

bank aceh