KabarAktual.id – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, SH, menggelar sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/7/2026). Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari aparatur gampong, tokoh agama, tokoh perempuan, guru, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Baiturrahman.
Dalam sambutannya, Iskandar Mahmud menegaskan perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah. Karena itu, implementasi Qanun Kota Layak Anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Dia mengatakan, Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Iskandar.
Ia juga menyatakan akan terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan anak, keluarga, serta penguatan peran gampong dalam perlindungan anak.
Sosialisasi menghadirkan Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, SE, M.Si, sebagai narasumber, dengan moderator Cut Intan Arifa, SE.
Safwan menjelaskan, konsep Kota Layak Anak bukan sekadar memenuhi indikator penilaian atau mengejar penghargaan, melainkan komitmen nyata pemerintah dan masyarakat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Menurutnya, keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong melalui upaya mencegah kekerasan terhadap anak, perkawinan usia anak, stunting, meningkatkan akses pendidikan, serta membuka ruang partisipasi bagi anak.
Dalam pemaparannya, Safwan juga menjelaskan substansi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 yang menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pemenuhan lima klaster hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang, hingga perlindungan khusus bagi anak.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, penguatan peran keluarga, pencegahan perkawinan usia anak, hingga penyediaan ruang bermain dan belajar yang aman di tingkat gampong.
Iskandar berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 sehingga tidak hanya menjadi regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan, mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan.












