Opini  

Menuhankan UKW, Mematikan Pers

Ilustrasi (foto: ChatGPT)

UKW — tepatnya yang dimaksud sertifikat uji kompetensi wartawan — kembali menjadi buah bibir di Aceh setelah Kepala Dinas Pendidikan setempat, Murthalamuddin, menyinggung-nyinggung soal oknum wartawan nakal. Ceritanya bermula ketika dia melarang para kepala sekolah dan pejabat Disdik melayani wartawan yang belum punya sertifikat UKW atau media belum terverifikasi Dewan Pers.

Sejatinya bukan Murthalamuddin yang memulai. Sejumlah instansi pemerintah di Aceh telah lama menjadikan kartu UKW dan status verifikasi media sebagai salah satu syarat kerja sama publikasi. Bahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh pernah membuat rekomendasi agar SKPD hanya boleh membayar media yang “memenuhi syarat”.

Jadi, bukan Murthalamuddin yang memulai. Kebijakan itu sudah berjalan diam-diam sejak lama. Hanya saja Murthalamuddin berani menyuarakannya dengan frontal.

Pernyataan Murthalamuddin itu tentu saja menimbulkan reaksi. Sejumlah organisasi wartawan keberatan. Sebab, menurut mereka, kebijakan itu bisa diartikan mengekang kebebasan pers.

Baca juga: UKW bukan Tameng Menolak Wartawan

Di sisi lain, para pejabat yang alergi wartawan sangat sependapat dengan kepala dinas. Mereka selama ini mengaku sangat kewalahan menghadapi oknum pers nakal.

Alasan yang digunakan sebenarnya terdengar klasik: memberantas wartawan abal-abal dan media bodong yang meresahkan pejabat.

Argumen semacam ini memang mudah diterima publik.

Tidak bisa dipungkiri, praktik penyalahgunaan profesi wartawan memang ada. Sebagian orang memakai kartu pers hanya untuk mencari keuntungan pribadi sambil merusak marwah jurnalistik.

Namun masalahnya, solusi yang dibangun melalui UKW dan verifikasi media perlahan bergerak terlalu jauh.

Baca juga: Sebut Wartawan tak Bisa Dipercaya, TikToker Bireuen Dikecam … Diduga Terlibat Konspirasi Rumah Bantuan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan didefinisikan sebagai “orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.” UU Pers tidak pernah menyebut wartawan harus memiliki kartu UKW untuk dapat menjalankan profesinya.

UU Pers justru menempatkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menegaskan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Dari sini, muncul pertanyaan mendasar. Sejak kapan sertifikat kompetensi berubah menjadi “izin resmi” sebagai syarat boleh bertanya kepada pejabat?

Masalah lain yang jarang dibicarakan adalah filosofi pelaksanaan UKW itu sendiri. Dalam standar kompetensi wartawan yang diterbitkan Dewan Pers, aspek jejaring menjadi salah satu item penilaian.

Di atas kertas, jejaring mungkin dimaksudkan sebagai kemampuan membangun akses informasi. Tetapi dalam praktik lapangan, ukuran jejaring sering kali diterjemahkan secara pragmatis: siapa yang dekat dengan pejabat, siapa yang punya akses ke birokrasi, dan siapa yang mampu menjaga hubungan “baik” dengan kekuasaan.

Di sinilah independensi mulai terkikis.

Wartawan yang kritis, keras, dan menjaga jarak dengan penguasa justru berpotensi dianggap tidak kooperatif. Sebaliknya, mereka yang jinak dengan pejabat lebih mudah dipersepsikan profesional. Logika seperti ini sangat berbahaya bagi indepensi pers.

Sebagai watchdog, pers seharusnya menjaga jarak dengan kekuasaan. Bukan berlomba menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan itu sendiri. Fungsi utama wartawan bukan membangun kenyamanan pejabat, melainkan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan menyampaikan fakta kepada publik. Itu juga ditegaskan langsung dalam fungsi pers di UU Pers.

Ketika kedekatan dengan kekuasaan ikut menjadi ukuran profesionalisme, maka UKW perlahan berubah dari alat peningkatan kapasitas menjadi mekanisme penjinakan wartawan.

Masalah berikutnya muncul pada praktik verifikasi media.

Secara ideal, verifikasi dilakukan agar perusahaan pers memiliki standar administrasi dan tanggung jawab hukum yang jelas. Tetapi dalam praktik, status “terverifikasi” perlahan diperlakukan seperti membuat kasta.

Padahal fakta di lapangan menunjukkan banyak media terverifikasi Dewan Pers tetap memproduksi berita tanpa verifikasi memadai, miskin konfirmasi, penuh copy-paste rilis pemerintah, bahkan kehilangan keberanian melakukan investigasi. Artinya, verifikasi administratif tidak otomatis melahirkan kualitas jurnalistik.

Ironisnya, status verifikasi kini justru menjadi alat birokrasi untuk menyaring media mana yang layak mendapat akses iklan pemerintah. Akibatnya, media-media yang lunak terhadap kekuasaan lebih mudah memperoleh kerja sama publikasi. Sedangkan media yang kritis sering dipersulit dengan berbagai alasan administratif.

Ekosistem seperti ini perlahan membentuk pers yang jinak.

Media akhirnya sibuk mengejar legitimasi birokrasi dibanding memperkuat kualitas jurnalistik.

Banyak pemilik media dan wartawan memburu UKW bukan lagi demi peningkatan kapasitas, tetapi demi bertahan hidup dalam pasar iklan pemerintah.

Lebih miris lagi, praktik penyewaan “kartu utama” demi memenuhi syarat verifikasi media bukan lagi rahasia umum di dunia pers daerah. Sertifikat yang seharusnya menjadi simbol kompetensi justru berubah menjadi komoditas.

Dalam konteks ini, UKW dan verifikasi kehilangan ruhnya.

Padahal Dewan Pers sendiri dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Jika implementasinya justru membuat wartawan takut kritis karena khawatir kehilangan akses, kehilangan iklan, atau dianggap tidak “kompeten”, maka yang sedang dibangun sebenarnya bukan ekosistem pers sehat.

Yang lahir justru pers yang lembek, birokratis, dan terlalu sibuk mencari legitimasi dari kekuasaan.

Pers yang sehat tidak lahir dari sertifikat semata. Pers yang kuat lahir dari keberanian, integritas, akurasi, independensi, dan kesediaan menjaga jarak dari penguasa.

Ketika kartu UKW mulai diperlakukan bak surat izin resmi untuk boleh menjalankan jurnalisme, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar profesi wartawan, melainkan masa depan kemerdekaan pers itu sendiri. Lama-lama kartu itu menjadi benda keramat dan pers tidak lagi menjalankan fungsinya.

Tinjau Ulang

Semua sepakat, bahwa wartawan sebagai profesi yang menjalankan fungsi edukasi harus memiliki kompetensi. Tapi, kompetensi jangan direduksi hanya cukup di selembar kartu.

Wartawan adalah sosok yang harusnya — sekurang-kurangnya — memiliki wawasan yang setara dengan narasumber yang diwawancarai. Karena itu, salah satu syarat mutlak, dia harus memiliki kompetensi pendidikan yang cukup.

Ke depan, sudah harus mulai dipikirkan untuk memformat ulang syarat dan ketentuan UKW. Bukan sekadar kegiatan yang lebih kentara seremonial dan hanya mengejar target kuantitatif. Beberapa variabel yang selama ini sudah dianggap baku dan “keramat” harus dirombak total. Stressing utama adalah penguatan kapasitas wartawan didukung aspek pendidikan, terutama.

Kemudian, Dewan Pers juga perlu mengubah pola verifikasi media yang selama ini terkesan hanya formalitas dan berbasis fortopolio. Seharusnya pendaftaran dan penilaian lebih menitikberatkan pada produk, bukan aspek administratif semata, dan dilakukan secara proaktif oleh Dewan Pers.

Dan, itu lebih obyektif dilakukan diam-diam, dimulai dengan pengumpulan data; tidak dengan mengandalkan visitasi ke kantor media. Itu tidak bedanya dengan budaya birokrasi pemerintah melakukan pendataan. Mereka hanya menghabiskan anggaran perjalanan dinas.

Kalau budaya verifikasi seperti selama ini tetap dipertahankan, percuma saja. Yang terjadi adalah verifikasi palsu. Karena semua bisa disulap mendadak; kantor redaksi, pemred UKW utama, bahkan kartu BPJS semua bisa diolah.[]

Penulis anggota Dewan Redaksi KabarAktual.id