width=
News  

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Anggaran Pemulangan Jenazah di APBA-P 2026

Tim Pemerintah Aceh bersama DPRA foto bersama usai rapat membahas pengalokasian anggaran pada APBA-P untuk mendukung pelaksanaan JKA Unggul, Selasa 21 Juli 2026 (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati penganggaran biaya pemulangan jenazah serta transportasi rujukan pasien dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penguatan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Unggul.

Langkah itu sekaligus menjawab polemik yang sempat mencuat setelah beredarnya surat Dinas Kesehatan Aceh terkait penghentian sementara pembiayaan transportasi rujukan pasien, biaya pendamping pasien, dan pemulangan jenazah yang sebelumnya dibiayai melalui dana Otonomi Khusus Aceh pada APBA 2026.

Kesepakatan dicapai dalam pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan pimpinan DPRA di ruang rapat Ketua DPRA, Selasa (21/7/2026). Dari unsur Pemerintah Aceh, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M Nasir selaku Ketua TAPA, didampingi Asisten III Sekda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), serta Kepala Dinas Kesehatan Aceh. Sementara dari pihak legislatif hadir Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad, Wakil Ketua II Ali Basrah, dan para ketua fraksi.

Baca juga: Kesulitan Anggaran, Dinkes Aceh Stop Bayar Rujukan Pasien dan Pemulangan Jenazah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus SKM MKes, mengatakan kedua belah pihak telah menyetujui alokasi anggaran pada APBA-P 2026 untuk mendukung pelaksanaan JKA Unggul, khususnya pembiayaan pemulangan jenazah dan transportasi rujukan pasien. “Sudah disepakati penganggarannya dalam APBA Perubahan untuk mendukung JKA Unggul, termasuk biaya pemulangan jenazah dan transportasi rujukan pasien,” kata Ferdiyus di Gedung Bapelkes Aceh, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan rujukan kesehatan, terutama pasien yang harus dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut maupun keluarga pasien yang meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Baca juga: RSUDZA Krisis Obat Imbas Kesulitan Bayar Utang ke Vendor

Sebelumnya, persoalan pembiayaan transportasi rujukan dan pemulangan jenazah menjadi sorotan publik setelah Dinas Kesehatan Aceh mengeluarkan surat yang menyebutkan layanan tersebut tidak lagi dapat dibiayai melalui APBA 2026 karena belum tersedia alokasi anggaran.

Kini, dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA, pembiayaan kedua layanan tersebut akan diakomodir melalui APBA-P 2026 sebagai bagian dari penguatan program JKA Unggul yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Aceh.[]

bank aceh