News  

Kontraktor Huntara “Lari Malam”, Rp115 Upah Tukang Diduga Dibawa Kabur

Haji Uma menerima para buruh yang mengerjakan bangunan huntara tidak dibayar upah oleh kontraktor. Pertemuan berlangsung Sabtu (9/5/2026) di Lhokseumawe (foto: Serambinews.com)

KabarAktual.id — Puluhan buruh dan tukang yang membangun hunian sementara (huntara) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma. Mereka mengadukan tunggakan upah yang hingga kini belum dibayarkan pihak rekanan.

Pengaduan itu disampaikan para pekerja saat bertemu Haji Uma di Lhokseumawe, Sabtu (9/5/2026). Mereka mengaku pembayaran sisa pekerjaan pembangunan huntara belum dilunasi meski proyek telah selesai sejak pertengahan Maret 2026.

Logo Korpri

Sedikitnya 57 buruh dan tukang di Kecamatan Lapang dan Seunuddon disebut belum menerima hak mereka. Para pekerja mulai membangun huntara sejak Januari 2026 di sejumlah titik terdampak banjir di Aceh Utara.

Baca juga: Salam Waras dari Donatur Pungli

Ironisnya, huntara yang mereka bangun kini sudah ditempati para penyintas banjir, sementara upah pekerja masih tertunggak.Total tunggakan pembayaran disebut mencapai sekitar Rp115,5 juta.

Rinciannya, Muslem asal Aceh Timur mengaku belum menerima pelunasan Rp38 juta, Faisal asal Lhokseumawe Rp35 juta, M Nasir asal Lhoksukon Rp30 juta, Hanafi Rp10 juta, serta Jamal Rp2,5 juta.

Muslem menjelaskan huntara yang mereka bangun tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Lapang, di antaranya, Desa Matang Baroh, Kuala Keureuto, Kuala Cangkoi, dan Keude Lapang. “Satu kopel terdiri dari lima kamar huntara. Ongkos pembangunan awalnya Rp15 juta per kopel, kemudian turun menjadi Rp14 juta, lalu turun lagi menjadi Rp13 juta,” ujar Muslem.

Baca juga: Pejabat SKPA Jangan Rangkap Kontraktor, Gubernur Harus Tegas!

Ia mengaku selama pekerjaan berlangsung, petugas lapangan menjanjikan seluruh pembayaran akan diselesaikan setelah pembangunan rampung. Namun hingga kini pembayaran penuh belum juga terealisasi. “Kalau kami menagih selalu dijawab pekan depan. Saat waktunya tiba, ditunda lagi. Kalau pun dibayar hanya dicicil sedikit-sedikit,” katanya.

Menurut Muslem, kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan membayar pekerja lain yang ikut terlibat dalam pembangunan huntara. “Yang bekerja ini masyarakat kecil. Mereka terus menagih haknya kepada saya, sementara pembayaran dari rekanan belum jelas,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Faisal. Ia mengatakan para pekerja tetap menerima proyek tersebut meski nilai upah rendah karena sulitnya lapangan pekerjaan. “Kami tetap lanjut bekerja karena takut sisa ongkos sebelumnya tidak dibayar kalau berhenti,” kata Faisal.

Ia juga mengaku komunikasi dengan petugas lapangan dan tenaga administrasi semakin sulit setelah proyek selesai. Pihak rekanan, kata dia, berdalih pembayaran proyek dari pemerintah belum cair. “Padahal rekanan seharusnya punya modal kerja. Kalau pekerjaan sudah selesai, ya wajib bayar tukang,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Haji Uma mengaku langsung menghubungi Safrizal ZA yang juga menjabat Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh.

Menurut Haji Uma, dirinya juga menerima laporan serupa dari sejumlah daerah lain di Aceh. “Kita berharap pengembang bertindak profesional. Kalau pekerjaan sudah selesai, segera lakukan pembayaran,” kata Haji Uma.

Ia menilai jika memang ada kendala pencairan dana, pihak rekanan seharusnya menyampaikan secara terbuka kepada para pekerja. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pembayaran kontrak pembangunan huntara kepada pengembang disebut telah diselesaikan. “Kalau BNPB menyatakan pembayaran kepada pengembang sudah tuntas, sementara di lapangan tukang belum dibayar, tentu ini menjadi kontradiksi,” ujarnya.

Haji Uma meminta pemerintah dan pihak terkait memperketat pengawasan pembangunan huntara agar tidak terjadi dugaan penyimpangan yang merugikan pekerja kecil. “Yang jadi korban sekarang tukang dan pekerja. Mereka hanya menuntut hak dari hasil kerja kerasnya,” kata Haji Uma.

Ia juga mendesak pihak pengembang segera melunasi seluruh tunggakan upah para pekerja. “Tidak rasional kalau pekerjaan sudah selesai tetapi pekerja belum dibayar. Kalau ada pengembang atau kontraktor yang nakal seperti ini harus ditindak,” tegasnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri