KabarAktual.id – Penanganan kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Al Farlaky, dengan seorang bidan PPPK bernama Mutia Sari (Mutiasari) terus bergulir. Penyidik Polda Aceh dikabarkan segera melakukan gelar perkara.
Kuasa hukum pelapor, Yulinda, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan Muhammad Alan, suami Mutia Sari, untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan.
Menurut Yulinda, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi yang diajukan pihaknya. Semuanya ada empat saksi. “Dalam pengembangannya bisa saja bertambah. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Aceh,” kata Yulinda, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Suami Bidan Beberkan Bukti Perselingkuhan Isterinya Dengan Bupati, Alfarlaky Bilang Begini
Dia menjelaskan, kliennya Muhammad Alan sejauh ini baru menjalani pemeriksaan awal. Penyidik dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan serta melengkapi alat bukti. “BAP kedua nantinya untuk mempertegas informasi pelaporan, termasuk pendalaman terhadap saksi dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Kepala Puskesmas Pante Bidari, tempat Mutia Sari bertugas. Namun terkait apakah Iskandar Al Farlaky sudah dimintai keterangan, Yulinda mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik. “Belum tahu apakah yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum. Itu kewenangan penyidik,” katanya.
Baca juga: Isu Selingkuh Dengan Bupati Disebut Fitnah, Bidan di Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum
Selain dugaan perselingkuhan, kuasa hukum pelapor turut menyoroti munculnya surat pernyataan cerai yang disebut diterbitkan aparatur desa. Surat tersebut, dinilai bermasalah secara administrasi karena aparatur gampong tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perceraian. “Tidak ada kapasitas aparatur desa mengeluarkan surat cerai. Ini harus dijelaskan,” ujarnya.
Ia juga menyebut kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi ataupun dimintai klarifikasi terkait status rumah tangga mereka. “Alan tidak pernah dipanggil atau dimintai penjelasan apakah benar sudah menjatuhkan talak atau belum. Mereka hanya mendengar keterangan sepihak,” kata Yulinda.
Pihaknya juga meminta penyidik mendalami keterlibatan aparatur desa yang ikut menandatangani surat tersebut. “Harus dipertanyakan apa dasar mereka mengeluarkan surat itu dan apakah mereka menyaksikan langsung proses talak tersebut,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Muhammad Alan melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Iskandar Al Farlaky. Dalam perjalanannya, laporan itu ikut menyoroti dugaan pertemuan di sebuah hotel di Banda Aceh hingga permohonan sumpah mubahalah yang diajukan ke MPU Aceh Timur.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Iskandar Al Farlaky terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.[]












