KabarAktual.id – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2026–2031 di Pendopo Istana Wali Nanggroe, Jl. Soekarno-Hatta, Gampong Lamblang Manyang, Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (9/5/2026).
Kepengurusan MAA periode lima tahun ke depan dipimpin Prof. Yusri Yusuf yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) MAA di Banda Aceh, 7–8 April 2026. Guru Besar FKIP Universitas Syiah Kuala (USK). Prof. Yusri Yusuf didampingi Miftahuddin, Barlian AW, Sanusi masing-masing sebagai wakil ketua dan puluhan anggota lainnya.
Dalam amanat usai pelantikan, Wali Nanggroe menyampaikan sejumlah pesan penting kepada pengurus baru MAA agar menjaga marwah lembaga adat serta memperkuat peran adat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Baca juga: Sempat “Dihadang” Surat BKN, Prof Yusri Akhirnya Dikukuhkan Jadi Ketua MAA
Dia meminta agar adat tidak dijadikan sebatas seremonial, tapi harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pemangku adat agar dikembangkan hingga ke desa-desa.
MAA juga diingatkan agar mewariskan adat kepada generasi muda. Sehingga generasi penerus tidak lupa akan adat warisan leluhur.
Pelantikan tersebut berlangsung di tengah polemik internal yang sempat mencuat menjelang Mubes MAA. Polemik itu terkait surat yang dikirim salah seorang pengurus kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Aceh mengenai dugaan rangkap jabatan profesor di lembaga keistimewaan Aceh.
Baca juga: Ketua MAA Tegur Keras Oknum Pemangku Adat, tanpa Wewenang Kirim Surat ke BKN
Surat tersebut mempertanyakan apakah seorang profesor atau aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan menduduki jabatan pada lembaga adat seperti MAA. Persoalan itu sempat memicu perdebatan internal karena diklaim dapat mempengaruhi pencalonan dalam Mubes.
Bahkan, BKN Regional Aceh sempat mengeluarkan surat balasan yang kemudian disebut sejumlah pihak sebagai bentuk penafsiran administratif yang tidak utuh. Surat itu belakangan menuai keberatan karena dianggap tidak melihat kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam perkembangannya, pihak BKN kemudian mendatangi kantor MAA untuk memberikan penjelasan langsung. Dalam pertemuan itu, BKN menegaskan bahwa profesor ataupun ASN tidak bermasalah menduduki jabatan di lembaga keistimewaan Aceh sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk jabatan struktural yang dilarang dirangkap.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab keberatan dari kalangan pemangku adat yang sebelumnya meminta kepastian hukum terkait status rangkap jabatan profesor di lembaga adat.
Sejumlah tokoh adat menilai polemik tersebut muncul akibat adanya upaya membawa dinamika internal MAA ke ranah administratif kepegawaian tanpa memahami posisi lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki kekhususan tersendiri.
Sebagai lembaga keistimewaan, MAA selama ini diisi berbagai unsur tokoh adat, akademisi, ulama, dan masyarakat yang berperan menjaga nilai adat dan budaya Aceh. Keterlibatan akademisi, termasuk profesor dari perguruan tinggi, dinilai lazim dan telah berlangsung sejak lama dalam berbagai lembaga adat maupun lembaga keistimewaan di Aceh.
Acara pengukuhan pengurus MAA periode 2026-2031 turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Aceh. Beberapa yang hadir, antara lain, unsur Kodam, DPRA, dan sejumlah pejabat lainnya.[]












