KabarAktual.id – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof. Yusri Yusuf, melayangkan teguran tertulis kepada pemangku adat di lembaga itu yang dinilai bertindak melampaui kewenangan. Yang bersangkutan ketahuan mengirim surat atas nama MAA kepada Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat peringatannya, ketua MAA menyebut ketua pemangku adat mengirim surat bernomor 800/151-PA/2026 tertanggal 6 April 2026 kepada Kepala Kanreg XIII BKN terkait persoalan rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN). BKN kemudian meresponnya melalui surat Nomor 152/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2026 tertanggal 7 April 2026.
Menurut ketua MAA, tindakan oknum pemangku adat tersebut tidak sah secara kelembagaan karena tidak memiliki kewenangan menandatangani surat keluar atas nama MAA. “MAA merupakan lembaga nonstruktural. Ketua MAA adalah pimpinan tertinggi secara kelembagaan, sedangkan Ketua Pemangku Adat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua MAA,” demikian isi surat teguran tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum: BKN tak Berwenang Tafsirkan Qanun, Profesor Bisa Jabat Ketua MAA
Yusri Yusuf menjelaskan, sesuai prinsip tata naskah dinas pemerintahan, surat resmi lembaga hanya dapat ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau pejabat yang memperoleh delegasi kewenangan secara sah. Karena itu, Ketua Pemangku Adat dinilai tidak berwenang mengeluarkan surat resmi lembaga.

Selain itu, MAA juga menyatakan surat yang dikirim pemangku adat juga tidak tercatat dalam buku agenda surat keluar Sekretariat MAA. Nomor surat 151 yang tercatat di sekretariat justru merupakan surat Ketua MAA kepada Wali Nanggroe Aceh terkait peminjaman gedung pembukaan Mubes 2026.
Akibat surat tersebut, Ketua MAA menilai Kepala Kanreg XIII BKN telah keliru memberikan jawaban sekaligus salah menafsirkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh.
Baca juga: Meski Dijegal, MAA Sukses Gelar Mubes
Menurut MAA, penafsiran BKN yang menyebut jabatan dosen profesor termasuk rumpun jabatan fungsional yang disetarakan dengan jabatan struktural sehingga dilarang mengisi jabatan tertentu, tidak memiliki dasar norma dalam Pasal 39 huruf k Qanun MAA.
Dalam qanun itu, syarat calon Ketua MAA hanya menyebut tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan dengannya, tanpa penjelasan lebih lanjut. “Penafsiran tersebut tidak tepat, keliru, dan termasuk menambah norma baru yang tidak diatur dalam Qanun MAA,” tulis Ketua MAA.
Atas dasar itu, Prof Yusri Yusuf memberikan peringatan kepada pemangku adat karena dinilai bertindak melampaui kewenangan, menimbulkan cacat administrasi, cacat kewenangan, serta berpotensi memicu konflik. MAA meminta yang bersangkutan segera mencabut surat dimaksud dan menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak paling lambat tujuh hari sejak surat peringatan diterima.[]












