Opini  

Rekomendasi Reformasi Polri Dinilai Cuma Gimmick, tidak Sentuh Akar Masalah

Rekomendasi reformasi Polri diserahkan ke presiden

KabarAktual.id — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik keras rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Dokumen yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto itu dinilai hanya sebatas reformasi simbolis, tidak menyentuh persoalan mendasar di tubuh Polri.

Menurut Bambang, isi rekomendasi KPRP justru memperkuat anggapan publik bahwa reformasi Polri selama ini hanya menjadi gimmick politik tanpa perubahan nyata pada struktur dan kultur institusi. “Reformasi simbolis atau semu saja,” kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/5/2026).

Logo Korpri

Ia menyoroti sejumlah poin rekomendasi yang dinilai tidak membawa perubahan fundamental. Salah satunya terkait posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian yang hanya dibatasi, bukan dilarang total.

Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik: Reformasi Polri Jangan Hanya Basa-basi

Bambang memberi contoh konkret apa yang disebutnya sebagai gimmick. “Personel di luar struktur bukan dilarang, hanya dibatasi. Pemilihan Kapolri masih oleh Presiden, dan masih perlu mendapat persetujuan legislatif. Artinya peluang Polri ditarik-tarik dalam politik kekuasaan masih besar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung rekomendasi penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menurutnya belum sungguh-sungguh memperkuat lembaga pengawas eksternal tersebut. “Kalau serius, tak perlu lama harusnya Presiden sudah bisa mengeluarkan Perpres untuk mengubah struktur Kompolnas, sebelum ada revisi UU Polri,” katanya.

Baca juga: Di Tengah Upaya Reformasi Polri, Roy Suryo dkk Dicekal dan Dikenakan Wajib Lapor

Sebelumnya, KPRP menyerahkan hasil rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo pada Selasa (5/5/2026), setelah bekerja sejak November 2025. Berdasarkan draf rekomendasi, terdapat enam poin utama yang disampaikan kepada Presiden.

Poin pertama menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden RI. Kedua, KPRP merekomendasikan penguatan Kompolnas sejalan dengan posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden.

Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR seperti sistem yang berlaku saat ini. Keempat, KPRP merekomendasikan agar penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian diatur lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Kelima, rekomendasi juga menyinggung pembenahan aspek kelembagaan dan manajerial Polri. Sementara poin keenam berisi usulan revisi sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Polri hingga aturan turunannya.

Meski demikian, Bambang menilai rekomendasi tersebut belum menyentuh persoalan utama reformasi kepolisian, terutama terkait independensi institusi dan potensi intervensi politik terhadap Polri.[]

Logo Korpri Logo Korpri