News  

Lima Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Timur (foto: Ist)

KabarAktual.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur mengamankan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima terpidana pelanggar qanun jinayat, Rabu (6/5/2026). Pelaksanaan hukuman berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur dimulai pukul 10.30 WIB.

Kegiatan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Logo Korpri

Eksekusi tersebut turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya, Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, TNI, Polri, Lapas Idi, Dinas Kesehatan Aceh Timur, serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Kepala Satpol dan WH Aceh Timur, Teuku Amran SE, menjelaskan lima terpidana yang menjalani hukuman cambuk adalah Arahman T Ramli dan Nasnidar masing-masing dijatuhi uqubat 13 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat.

Selanjutnya, Muhammad Mirza dan Setia Risna masing-masing menjalani hukuman 6 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Sementara itu, M. Syeah Ronaldy dijatuhi uqubat 7 kali cambuk atas pelanggaran Pasal 18 qanun yang sama.

Seluruh pelaksanaan hukuman merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap pada April 2026.

Teuku Amran menambahkan, pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti serta sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.[]

Logo Korpri Logo Korpri