KabarAktual.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput Muhammad Yunus (16), nelayan asal Gampong Kuala Idi Cut, di Kantor Penghubung Aceh di Medan, Sumatera Utara, Minggu (3/5/2026). Yunus merupakan satu dari 19 nelayan Aceh Timur yang sebelumnya ditahan otoritas Thailand sejak 14 Maret 2026.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan Yunus telah dipulangkan ke kampung halamannya dan diantar langsung ke rumah keluarganya oleh tim Dinas Perikanan setempat. “Dari Thailand, Muhammad Yunus diantar oleh tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke Medan. Saya instruksikan Kepala Dinas Perikanan untuk menjemputnya,” ujar Iskandar kepada wartawan.
Yunus dibebaskan lebih awal karena masih berstatus di bawah umur. Sementara itu, 18 nelayan lainnya masih menjalani proses hukum di Thailand.
Mereka ditangkap otoritas Thailand di wilayah Songkhla sekitar dua bulan lalu karena diduga melanggar batas wilayah perairan saat menangkap ikan.
Iskandar menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI di Songkhla guna memastikan pendampingan hukum bagi para nelayan yang masih ditahan. “Kami terus berkomunikasi dengan KBRI agar 18 nelayan kita mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan lain yang dibutuhkan,” katanya.[]










