News  

Wakil Dekan UIN Digerebek Istri Lagi Ngamar Dengan Mahasiswi, Langsung Dinonaktifkan!

Ilustrasi wakil dekan ketangkasan basah lagi di kamar mahasiswi (foto: ChatGPT)

KabarAktual.id — Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berinisial DK digerebek istri bersama warga saat berada di kamar kos seorang mahasiswi. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Penggerebekan dilakukan oleh istri DK setelah membuntuti sang dosen. Aksi “mata-mata” itu turut didampingi Ketua RT, lurah setempat, aparat kepolisian, hingga Babinsa.

Logo Korpri

Pihak kampus pun angkat bicara dan menyatakan penyesalan atas kejadian yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya. “Kami akan melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tegas,” ujar Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).

Baca juga: Dosen Cantik Ditemukan Tewas tanpa Busana di Kamar Kos Bersama Seorang Polisi

Rektor menegaskan, pihak kampus telah mencermati informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media massa. Seluruh sivitas akademika, kata dia, terikat pada kode etik, aturan disiplin, serta norma kelembagaan yang berlaku. “Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan kehidupan kampus,” sambungnya.

Menurut rektor, sebagai langkah awal, kampus langsung menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Selain itu, DK juga dihentikan sementara dari seluruh aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus.

Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online Open BO di Aceh

Langkah tersebut, menurut pihak kampus, dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta kondusivitas akademik. Tak hanya itu, rektor juga telah memerintahkan dilakukannya pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan guna memastikan fakta kejadian serta status hukumnya.

Kampus menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lanjutan jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun aturan yang berlaku.[]

Logo Korpri Logo Korpri