News  

Pemko Banda Aceh Tutup Permanen TPA “Baby Preneur Daycare” Lamgugop Imbas Kasus Penganiayaan Bayi

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyegel Daycare Lamgugop (foto: Ist)

KabarAktual.id — Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel permanen Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Sikap tegas diambil sebagai tindak lanjut atas kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 18 bulan yang memicu perhatian publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang oknum pengasuh sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap balita di tempat penitipan anak tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum masih berjalan.

Logo Korpri

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan langkah penyegelan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak, khususnya di fasilitas penitipan. “Kita sudah menerima informasi bahwa pelaku telah diperiksa, diselidiki, dan ditetapkan sebagai tersangka serta saat ini sudah dalam penahanan,” ujarnya.

Baca juga: Terekam CCTV … Pengasuh Banting Balita 16 Bulan di TPA Banda Aceh

Afdhal menegaskan, Pemerintah Kota tidak lagi memberikan izin operasional terhadap daycare tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri lembaga lain yang berada di bawah yayasan yang sama.“Daycare ini dipastikan tidak kita berikan izin kegiatan. Kami juga melanjutkan penyelidikan terhadap daycare atau sekolah lain di bawah yayasan yang sama,” katanya.

Ia turut mengimbau seluruh pengelola daycare di Banda Aceh agar segera melengkapi perizinan operasional. Pemerintah, kata dia, akan segera mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban tersebut. “Bagi yang belum mengantongi izin, maka terpaksa kita tutup sementara pelaksanaannya,” tegas Afdhal.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Digantung Bertahun-tahun, Ada Apa?

Terkait korban, Afdhal memastikan pemerintah telah memberikan pendampingan khusus melalui dinas terkait, termasuk kepada orang tua korban. Sementara itu, anak-anak lain yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut akan difasilitasi ke tempat penitipan alternatif yang dinilai lebih layak.

Sebagai bentuk penegasan, Afdhal bersama petugas menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani Kepala Satpol PP dan WH serta memasang garis pembatas (barrier line) di lokasi daycare.[]

Logo Korpri Logo Korpri