News  

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Digantung Bertahun-tahun, Ada Apa?

Alfian

KabarAktual.id — Kasus korupsi dana beasiswa Aceh tahun 2017 mangkrak hingga 9 tahun. Kapolda Aceh didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tersebut.

Kasus yang bergulir sejak 2019 itu dinilai berjalan lambat dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurut MaTA, penanganan perkara tersebut seolah mangkrak karena hingga kini belum seluruh tersangka diproses tuntas.

Logo Korpri

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan perkara itu telah melewati masa kepemimpinan lima Kapolda Aceh secara bergantian. Namun, dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru dua orang yang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Syaridin Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh … Langsung Ditahan, Rp 1,8 M Disita

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya hingga kini belum memiliki kejelasan proses hukum. “Yang paling disayangkan, aktor intelektual atau pihak yang menikmati hasil korupsi hingga saat ini belum tersentuh hukum. Padahal kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran Rp22,31 miliar,” ujar Alfian dalam rilis persnya, Senin (20/4/2026).

Menurut MaTA, lambannya penanganan perkara tersebut memberi pesan buruk terhadap penegakan hukum di Aceh. Mereka menilai hukum kerap kalah oleh kekuatan politik, terlihat dari adanya ketimpangan dalam proses penindakan.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Paling Brutal, Jarah Masa Depan Anak Aceh

MaTA menyoroti pihak yang tidak memiliki kekuasaan relatif cepat diproses, sedangkan mereka yang masih memiliki pengaruh dinilai justru aman dari jerat hukum. “Kasus ini menjadi alarm bahaya. Publik mulai bertanya, apakah hukum baru berjalan ketika aktornya sudah tidak berkuasa lagi? Ini sangat merugikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, MaTA juga menyoroti salah satu tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kota Langsa.

Menurut Alfian, sangat tidak pantas seseorang yang berstatus tersangka kasus korupsi anggaran pendidikan tetap dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan birokrasi. “Wajah pemerintahan harus bersih dari pelaku korupsi. Keberadaan tersangka yang masih aktif menjabat ini mencoreng tata kelola pemerintahan kita,” katanya.

MaTA menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau koordinator semata. Aparat penegak hukum diminta berani mengungkap aktor utama di balik kasus itu, termasuk pihak yang memiliki kekuatan politik maupun ekonomi dan diduga menikmati hasil korupsi.

Lembaga ini meminta Polda Aceh bekerja transparan dan tuntas. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula, tanpa pandang bulu,” pungkas Alfian.[]

Logo Korpri Logo Korpri