KabarAktual.id – Polemik dugaan “pemotongan diam-diam” anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dari Rp806 miliar menjadi Rp114 miliar menuai sorotan. Pernyataan Ketua DPRA Zulfadhli tersebut memicu kegaduhan di ruang publik dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan dasar tudingan tersebut. Salah satunya pengamat kebijakan publik Usman Lamreung yang menilai narasi “anggaran hilang” perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
Menurutnya, dalam perspektif hukum keuangan negara, istilah “anggaran hilang” tidak dikenal. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit. “Setiap perubahan anggaran, baik realokasi, efisiensi, maupun penyesuaian, pasti memiliki jejak administratif yang jelas. Jadi tidak mungkin anggaran itu hilang begitu saja tanpa proses,” ujarnya kepada KabarAktual.id, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, anggaran program JKA juga memiliki karakteristik khusus karena menggunakan skema belanja berbasis klaim (claim-based expenditure). Artinya, besaran anggaran yang terserap sangat bergantung pada kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, bukan angka tetap yang bersifat statis.“Kalau tidak dijelaskan konteks ini, publik bisa salah paham seolah-olah terjadi pemotongan besar, padahal bisa jadi itu bagian dari mekanisme penyesuaian,” katanya.Lebih lanjut, Usman juga menyoroti fungsi pengawasan DPRA sebagai lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa DPRA memiliki kewenangan penuh dalam pembahasan dan persetujuan APBA, termasuk akses terhadap seluruh dokumen anggaran.Kewenangan tersebut, kata dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Kalau memang ada kejanggalan, seharusnya sudah terdeteksi sejak tahap pembahasan. Bukan setelah anggaran berjalan baru dipersoalkan ke publik,” ujar Usman.Ia menilai keterlambatan mengangkat isu ini justru membuka ruang tafsir adanya kepentingan lain di balik polemik tersebut. Dalam perspektif komunikasi politik, penggunaan istilah “dipotong diam-diam” dinilai berpotensi menjadi bagian dari strategi framing untuk membangun persepsi publik.“Isu yang dikemas dramatis memang mudah menarik perhatian, tapi belum tentu mencerminkan kondisi fiskal yang sebenarnya,” katanya.Menurut Usman, polemik yang tidak disertai data transparan berpotensi menggerus kepercayaan publik, terutama di sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan langsung masyarakat. “Kalau elite saling tuding tanpa data jelas, masyarakat yang jadi bingung. Ini berbahaya karena bisa memicu disinformasi,” ujarnya.Akademisi ini menegaskan, jika memang terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme yang tersedia sudah jelas, yakni melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterbukaan dokumen anggaran kepada publik. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, ia meminta agar narasi “anggaran hilang” tidak terus digulirkan karena berpotensi menyesatkan opini publik. “Yang lebih penting sekarang adalah memastikan keberlanjutan program JKA dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga,” katanya.Usman menambahkan, publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan akurat terkait pengelolaan anggaran daerah. “Dalam politik anggaran, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi juga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.[]












