SUATU sore di sebuah warung kopi pinggir kampung, saya berbincang dengan seorang bapak yang saya kenal hidup sederhana. Percakapan ringan yang kemudian berubah menjadi refleksi serius tentang beban pendidikan hari ini.
“Anak saya yang nomor dua sudah kelas XII SMA, yang nomor tiga kelas IX SMP,” ujarnya.
Ketika ditanya rencana melanjutkan pendidikan, ia terdiam sejenak. “Belum tahu, Pak. Dua-duanya mau masuk jenjang baru. Ada biaya wisuda, uang masuk sekolah, dan kebutuhan lain. Sementara pekerjaan lagi sepi,” katanya pelan.
Percakapan singkat itu menggambarkan satu realitas: biaya pendidikan tidak hanya soal uang sekolah, tetapi juga beban tambahan yang sering kali luput dari perhatian.
Dalam konteks ini, kebijakan Dinas Pendidikan Aceh yang melarang wisuda, perpisahan mewah, dan study tour bagi siswa SMA, SMK, dan SLB patut diapresiasi. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa pendidikan harus inklusif dan tidak membebani orang tua.
Fenomena komersialisasi kegiatan sekolah sebenarnya bukan hal baru. UNESCO dalam berbagai laporannya menegaskan bahwa biaya tidak langsung (indirect costs) seperti seragam, kegiatan sekolah, hingga acara seremonial menjadi salah satu penyebab ketimpangan akses pendidikan, terutama di negara berkembang.
Di Indonesia, hal ini juga disorot oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berulang kali mengimbau sekolah untuk tidak membebani orang tua dengan pungutan di luar ketentuan resmi. Bahkan dalam berbagai edaran, sekolah diminta menghindari kegiatan seremonial berbiaya tinggi.
Secara formal, kegiatan seperti wisuda sering disebut “sukarela”. Namun dalam praktik sosial, sukarela kerap berubah menjadi kewajiban tidak tertulis. Tekanan psikologis—terutama pada siswa—mendorong orang tua untuk tetap membayar agar anak tidak merasa terpinggirkan.
Potensi Pungutan Terselubung
Lebih jauh, kegiatan seremonial juga berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar. Dalam kajian Transparency International, sektor pendidikan disebut sebagai salah satu area yang rentan terhadap “petty corruption” atau korupsi kecil, termasuk pungutan tidak resmi yang dibungkus dalam istilah kontribusi atau partisipasi.
Ombudsman Republik Indonesia juga kerap menerima laporan terkait pungutan di sekolah, terutama menjelang kelulusan dan penerimaan siswa baru. Banyak di antaranya berkaitan dengan kegiatan yang secara administratif tidak wajib, tetapi secara sosial dianggap harus diikuti.
Di sinilah persoalan integritas muncul. Ketika praktik semacam ini dibiarkan, sekolah tidak lagi menjadi ruang pembelajaran nilai kejujuran, melainkan justru memberi contoh sebaliknya. Banyak sekolah lebih sibuk merayakan perpisahan ketimbang memperkuat pembelajaran.
Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Pendidikan sejatinya tidak hanya soal transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter. Konsep ini sejalan dengan gagasan Ki Hajar Dewantara yang menekankan bahwa pendidikan harus menuntun tumbuhnya budi pekerti, bukan sekadar pencapaian akademik.
Jika sekolah justru membiasakan praktik yang tidak transparan dan membebani, maka nilai-nilai integritas yang diajarkan di ruang kelas akan kehilangan makna.
Larangan wisuda dan kegiatan seremonial berbiaya tinggi, dalam konteks ini, bukan sekadar kebijakan administratif. Ia adalah bagian dari upaya membangun budaya pendidikan yang lebih jujur, sederhana, dan berkeadilan.
Momentum Pembenahan Sistem
Menjelang tahun ajaran baru, potensi penyimpangan biasanya meningkat. Mulai dari pungutan tidak resmi, praktik titipan dalam penerimaan siswa baru, hingga berbagai biaya tambahan tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, kebijakan ini harus diikuti langkah konkret:
- Pengawasan yang konsisten di tingkat sekolah
- Transparansi dalam setiap bentuk pembiayaan
- Saluran pengaduan publik yang mudah diakses
- Penegakan aturan tanpa kompromi
Peran masyarakat juga tidak kalah penting. Orang tua, guru, dan siswa perlu membangun kesadaran bersama bahwa kemegahan acara bukanlah ukuran keberhasilan pendidikan.
Menegaskan Kembali Esensi Pendidikan
Kesederhanaan dalam perayaan kelulusan bukanlah pengurangan makna. Justru di situlah esensi pendidikan ditegaskan: proses belajar, kerja keras, dan pembentukan karakter.
Ketika pendidikan terbebas dari beban biaya yang tidak perlu dan praktik yang tidak transparan, kepercayaan publik akan tumbuh. Dan dari situlah fondasi kemajuan bangsa dibangun.
Pada akhirnya, pendidikan yang bersih dan berintegritas bukan hanya soal melarang satu jenis kegiatan. Ia adalah komitmen jangka panjang untuk memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada kejujuran dan kepentingan masyarakat.
Sebab, pendidikan yang berintegritas adalah titik awal dari lahirnya generasi yang berkarakter—dan bangsa yang bermartabat.[]












