News  

Menuntut Pelaku Kejahatan Terlalu Ringan, Jaksa Jantho Dilaporkan ke Kejati Aceh

Raja Muda

KabarAktual.id — Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh menyusul keberatan korban penganiayaan berat, Nus Asbah, terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan. Melalui kuasa hukumnya, korban mengadukan dua jaksa penuntut umum karena menuntut Anita 6 bulan penjara serta Muhammad dan Nailon masing-masing 4 bulan.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Teuku Raja Muda, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Padahal, dalam persidangan terungkap korban mengalami kekerasan serius, di antaranya ditemukan berlumuran darah, sempat kehilangan kesadaran di lokasi kejadian, serta mengalami pecah gendang telinga yang hingga kini masih dalam penanganan medis.

Logo Korpri

“Fakta persidangan didukung dokumentasi foto, barang bukti pakaian korban, serta keterangan saksi mata. Namun jaksa hanya menuntut para pelaku dengan hukuman 6 bulan dan 4 bulan,” ujar Raja Muda.

Menurutnya, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP Bab XXII. Ia menyebut ancaman pidana dalam pasal yang relevan dapat mencapai 5 hingga 8 tahun penjara.

“Dengan kondisi korban yang masih menjalani pengobatan akibat pecah gendang telinga, tuntutan tersebut sangat melukai rasa keadilan,” tegasnya.

Perkara ini sendiri terdaftar dengan Nomor 20/Pid.B/2026/PN. Raja Muda mengaku terus mengikuti proses persidangan sejak awal.

Adapun dua jaksa yang dilaporkan adalah Muhammad Waliyullah, SH dan Muhammad Ikhsan, SH. Keduanya diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf g Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Pengaduan resmi disampaikan ke Kejati Aceh pada Jumat, 24 April 2026. Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum turut melampirkan bukti berupa foto kondisi korban pascakejadian serta rekam medis yang menunjukkan korban masih menjalani perawatan.

“Hari ini kami telah menyampaikan keberatan dan pengaduan ke Kejati Aceh, lengkap dengan bukti-bukti yang mendukung,” ujar Raja Muda.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan profesional.[]

Logo Korpri Logo Korpri