News  

Meluruskan “Fatwa Sesat” Larangan Rangkap Jabatan Profesor, Kepala BKN Sowan ke MAA

KabarAktual.id — Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Agus Sutiadi, mendatangi Majelis Adat Aceh (MAA). Meralat advisnya terdahulu, Agus menyatakan bahwa Guru Besar boleh menjabat Ketua MAA.

Seperti diberitakan KabarAktual.id sebelumnya, BKN Aceh mengeluarkan pertimbangannya bahwa seorang profesor tidak boleh merangkap jabatan struktural atau jabatan yang dipersamakan. Advis itu disampaikan untuk menjawab surat yang dilayangkan oleh ketua pemangku adat pada MAA. Belakangan MAA menegur si pembuat surat tersebut dan menyatakan apa yang dilakukan oknum tersebut sebagai pelanggaran administrasi.

Logo Korpri

Menyadari kekeliruannya, Agus Sutiadi di hadapan pengurus MAA serta panitia Mubes MAA menyampaikan klarifikasi dalam pertemuan khusus di ruang Meusapat MAA, Selasa (28/4/2026). Kehadiran BKN disebut sebagai jawaban atas polemik dan “fatwa sesat” yang sebelumnya bergulir terkait isu rangkap jabatan Profesor dan Ketua MAA.

Agus menjelaskan, jika merujuk pada Qanun Nomor 8 Tahun 2019, maka proses pemilihan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih dalam Musyawarah Besar (Mubes) MAA periode 2026–2031 telah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta turunannya.

Dalam pertemuan tersebut, BKN bersama pengurus MAA dan tim formatur Mubes MAA juga menyepakati bahwa hasil pembahasan dapat dijadikan dasar penyelesaian hasil musyawarah pemilihan Ketua MAA periode 2026.

Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Kanreg XIII BKN Agus Sutiadi dan Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf. Peristiwa bersejarah tersebut sekaligus menjadi pil pahit bagi oknum tertentu yang terus bermanuver untuk mengacaukan kepengurusan lembaga keistimewaan Aceh yang telah terbentuk secara sah.[]

Logo Korpri Logo Korpri