News  

PKB dan Demokrat Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

KabarAktual.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menolak usulan KPK yang meminta masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Partai Demokrat.

Khozin menilai usulan tersebut tidak tepat karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak permohonan serupa. “Pada 12 November 2025, MK sudah memutus perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin, Kamis (23/4/2026).

Logo Korpri

Ia menegaskan, pengaturan internal partai merupakan kewenangan masing-masing partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Menurut Khozin, kaderisasi di partai tetap bisa berjalan tanpa harus membatasi masa jabatan ketua umum.

Senada dengan itu, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid juga tidak sepakat dengan alasan KPK yang menyebut pembatasan masa jabatan bisa mencegah korupsi di internal partai.

Menurut dia, langkah yang lebih penting adalah memperkuat kelembagaan partai, memperbaiki sistem kaderisasi, dan rekrutmen politik. “Bukan pembatasan periode, tetapi mendorong semua partai memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan yang demokratis,” ujarnya.

Penolakan serupa disampaikan Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai masa jabatan ketua umum sepenuhnya diatur oleh aturan internal partai. “Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Karena itu pemerintah tidak perlu memberi pembatasan,” kata Herman.

Ia menambahkan, demokrasi di internal partai ditentukan melalui forum kongres atau mekanisme pemilihan yang diatur masing-masing partai. “Selama kader pemilik suara masih memberi dukungan dan kepercayaan kepada ketua umum, itulah proses demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai muncul dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025.

Dalam laporan tersebut, KPK menyampaikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik. Salah satunya membatasi masa jabatan ketua umum hanya dua periode, serta memperbaiki kurikulum pendidikan politik dan kaderisasi.[]

Logo Korpri Logo Korpri