KabarAktual.id – Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A) mengkritisi rencana pengalihan kewenangan pengelolaan madrasah ke Pemerintah Aceh dalam draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah hingga mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Ketua LP2A, Dr. Samsuardi, mengatakan rencana tersebut perlu dikaji secara matang, terutama di tengah tren penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Berdasarkan estimasi DIPA Kanwil Kemenag Aceh, kata dia, kebutuhan anggaran untuk mengelola seluruh madrasah, mulai dari belanja pegawai, tunjangan profesi guru, hingga biaya operasional, mencapai triliunan rupiah per tahun. “Jika dibebankan ke provinsi, APBA bisa sangat tertekan,” ujarnya di Banda Aceh.
Soroti Pasal 251B
LP2A juga menyoroti Pasal 251B dalam draf revisi UUPA yang mengatur pengangkatan pimpinan utama instansi vertikal di Aceh, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, harus mendapat persetujuan Gubernur Aceh.
Menurut Samsuardi, ketentuan itu sejatinya sudah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi dan pengawasan kebijakan tanpa harus mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan madrasah. “Melalui mekanisme persetujuan gubernur, fungsi kontrol daerah terhadap instansi vertikal sudah cukup terwakili tanpa harus menanggung seluruh beban fiskal,” katanya.
LP2A memproyeksikan beban anggaran pendidikan Aceh pada 2026 akan semakin berat. Saat ini, Dinas Pendidikan Aceh mengelola anggaran sekitar Rp3 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk SMA, SMK, dan PKLK. Selain itu, terdapat anggaran Dinas Pendidikan Dayah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Jika pengelolaan MI, MTs, dan MA turut dialihkan ke daerah, maka tambahan belanja pegawai dan operasional dinilai akan sangat besar. “Dengan kondisi fiskal yang masih bergantung pada pusat dan Dana Otsus yang terus berkurang, memaksakan pelimpahan ini adalah langkah berisiko,” ujarnya.
Fokus pada Isu Strategis
LP2A menilai madrasah sebaiknya tetap berada di bawah instansi vertikal agar pembiayaannya tetap ditanggung melalui APBN. Menurut mereka, masih banyak agenda strategis lain dalam revisi UUPA yang lebih penting diperjuangkan.
“Seperti penguatan ekonomi daerah dan optimalisasi bagi hasil migas, itu lebih berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat daripada mengambil alih beban administratif yang berat,” kata Samsuardi.
Libatkan Pakar Pendidikan
LP2A juga menyesalkan tidak dilibatkannya pakar pendidikan dalam tim penyusun draf revisi UUPA. Kondisi itu disebut berpotensi melahirkan kebijakan yang tampak kuat secara politis, namun lemah dari sisi teknis dan fiskal. “Kami mendesak proses revisi ini dibuka kembali dengan melibatkan akademisi dan praktisi pendidikan yang memahami pembiayaan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, revisi UUPA jangan sampai menjadi kebijakan yang justru membebani masa depan pendidikan Aceh. “Kita tidak ingin revisi UUPA menjadi beban sejarah yang mengorbankan kualitas pendidikan anak-anak Aceh dan kesejahteraan guru hanya karena euforia kewenangan,” pungkasnya.[]












