News  

Hampir Semua Paket Pengadaan “Dinas Basah” Dipokirkan, Diduga Dikerjakan KPA Dengan Fee Mencapai 40 %

Nasruddin Bahar

KabarAktual.id – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengelolaan anggaran di sejumlah SKPA. Diduga sebagian besar kegiatan pengadaan barang dan jasa sejumlah dinas strategis dijadikan proyek program pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut sejumlah SKPA yang menjadi sorotan antara lain Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial. “Kami mengendus adanya bau tak sedap. Kegiatan-kegiatan tersebut seolah tidak berorientasi pada peningkatan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat, melainkan lebih mengarah pada upaya mencari fee atau cashback semata,” ujar Nasruddin dalam keterangannya.

Logo Korpri

TTI juga menepis anggapan bahwa setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diterbitkan, anggota dewan tidak lagi terlibat dalam pelaksanaan program. Paket-paket kegiatan yang berasal dari Pokir, kata dia, tetap dikendalikan pihak tertentu dan masih berkaitan dengan anggota dewan terkait.

Menurut Nasruddin, apa yang selama ini dikembangkan adalah bohong besar. “Faktanya, paket-paket Pokir tersebut tetap dikendalikan dan harus berurusan dengan anggota dewan yang bersangkutan,” katanya.

Selain itu, TTI mengaku menemukan dugaan praktik rangkap peran oleh oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni sebagai pejabat pengelola keuangan sekaligus pihak yang mengerjakan proyek.

Ia menilai kondisi tersebut sangat rentan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan pengurangan volume pekerjaan maupun penggunaan spesifikasi di bawah standar. “Praktik ini sangat rentan penyalahgunaan wewenang. Bisa saja barang yang dibeli tidak sesuai jumlah atau spesifikasi dalam kontrak, namun hal itu ditutup-tutupi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun TTI, modus yang diduga dilakukan beragam, mulai dari pengurangan volume barang hingga penggunaan material atau spesifikasi di bawah ketentuan demi memperoleh keuntungan lebih besar.

TTI juga menduga adanya pemberian fee dari pelaksana proyek kepada pihak tertentu dengan nilai bervariasi. “Besarannya rata-rata mencapai 20 hingga 30 persen dari nilai proyek. Bahkan untuk pengadaan buku atau cetak dokumen, fee-nya bisa mencapai 40 persen,” ungkap Nasruddin.

Atas temuan tersebut, TTI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dan menindak tegas dugaan maladministrasi serta potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Aceh.[]

Logo Korpri Logo Korpri