KabarAktual.id — Pendiri Universitas Abulyatama Aceh, Rusli Bintang, mengaku sangat terpukul atas konflik keluarga terhadap kepemilikan kampus yang ia dirikan. Istri dan anak-anaknya dituding berupaya mengambil alih Universitas Abulyatama.
Upaya perampasan atas lembaga pendidikan yang telah dibangun dengan susah payah itu bahkan memakai tenaga aparat hukum. Karena tak tahan lagi, Rusli pun mengaku sudah berada di titik akhir. “Tunggu saja kutukan Allah akan menimpa mereka,” kata Rusli kepada awak media, Senin (20/4/2026).
Rusli mengaku tidak menyangka mendapat perlakuan tersebut dari keluarga sendiri. Ia juga menyebut menantunya ikut terlibat dalam persoalan sengketa tersebut. “Ya Allah kenapa mata mereka menjadi gelap dengan harta. Di dalam kekayaan berbagai kampus yang saya dirikan itu ada harta-harta anak yatim. Saya sangat sedih,” ujarnya.
Dua Kampus Dirampas
Rusli menjelaskan, selama ini dirinya telah mendirikan sedikitnya empat perguruan tinggi, yakni Universitas Abulyatama di Aceh, Universitas Malahayati di Lampung, Universitas Batam di Batam, dan Universitas Kartamulia di Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Sengketa Unaya Aceh Berlanjut, Tim Hukum Tergugat Ajukan Kasasi ke MA
Namun, ia mengklaim dua kampus di antaranya telah “dirampas” oleh istri dan anak-anaknya. “Istri dan anak-anak saya yang di Aceh telah merampas dua kampus, Universitas Abulyatama dan Universitas Malahayati,” katanya.
Selain itu, Rusli juga mengaku akses terhadap rekening perbankan yang berkaitan dengan dua kampus tersebut telah diblokir. “Jadi saya tidak bisa mengakses apa pun terhadap dua kampus tersebut. Sehingga saya terkendala menyalurkan anggaran untuk anak-anak yatim di dua kampus itu,” ujarnya.
Sengketa Berlanjut ke Mahkamah Agung
Rusli juga menyebut pihak keluarganya tidak hanya mengambil alih fisik kampus, tetapi juga menggugat legalitas pengelolaan kampus melalui jalur hukum. “Mereka menggugat ke pengadilan. Entah bagaimana caranya pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bisa memenangkan gugatan mereka. Padahal jelas-jelas kampus itu saya yang dirikan,” kata Rusli.
Sementara itu, kuasa hukum Rusli Bintang, Fadjri SH, mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa tersebut. Ia menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jantho maupun Pengadilan Tinggi Banda Aceh memang mengakui eksistensi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai badan hukum yang sah.
Namun, menurut Fadjri, majelis hakim di tingkat banding tidak mendalami secara substansial keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding. “Majelis hakim di tingkat banding hanya mengadopsi pertimbangan hukum dari putusan tingkat pertama,” ujarnya.
Kontradiksi Putusan
Fadjri menilai terdapat kontradiksi dalam putusan tersebut. Di satu sisi, pengadilan mengakui Yayasan Abulyatama Aceh sebagai badan hukum yang sah, namun di sisi lain memberikan pengakuan pengelolaan universitas kepada pihak lain.
Padahal, kata dia, Yayasan Abulyatama Aceh telah memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sejak 2010 dan diperkuat kembali pada 2019 melalui keputusan menteri. “Fakta ini semestinya menjadi rujukan utama dalam menentukan legitimasi pengelolaan universitas,” katanya.
Ia menegaskan sengketa tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga segala bentuk klaim sepihak dinilai hanya akan memperkeruh suasana. “Sengketa ini belum inkrah, sehingga segala bentuk klaim sepihak hanya akan membingungkan masyarakat,” tegas Fadjri.
Menurut dia, kasasi ke Mahkamah Agung merupakan langkah konstitusional untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan penerapan hukum pada putusan sebelumnya. “Biarlah fakta dan hukum yang berbicara di ruang sidang, bukan asumsi dan retorika di luar koridor yuridis,” demikian Fadjri.[]










