News  

Sengketa Unaya Aceh Berlanjut, Tim Hukum Tergugat Ajukan Kasasi ke MA

Fadjri SH

Banda Aceh – Tim Kuasa Hukum para tergugat dalam sengketa kepengurusan Universitas Abulyatama (Unaya) menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah putusan tingkat pertama dan banding dinilai belum memberikan pertimbangan hukum yang memadai.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum para tergugat, Fadjri SH, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Minggu (19/4/2026). Hadir pada pertemuan tersebut Kuasa Pembina Yayasan Abulyatama Aceh Zulkarnaini Bintang dan Rektor Unaya Dr. Nurlis Effendi.

Logo Korpri

Menurut Fadjri, pemberitaan mengenai sengketa internal kampus dinilai terlalu tendensius dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan pihaknya menolak adanya anggapan dualisme kepengurusan dalam pengelolaan kampus tersebut.

Ia menegaskan, tidak ada dualisme kepengurusan Yayasan Abulyatama Aceh. “Kewenangan mengangkat dan memberhentikan pengurus universitas berada pada badan pembina yayasan yang sah,” ujarnya.

Ia menyebut putusan pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri Jantho maupun banding mengakui Yayasan Abulyatama Aceh sebagai badan hukum yang sah. Namun, menurutnya, majelis hakim di tingkat banding tidak menilai secara utuh keberatan yang diajukan pihak tergugat dalam memori banding.

Selain itu, pihak tergugat juga menilai masih terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan penilaian fakta persidangan, termasuk terkait pengakuan kepengurusan universitas kepada pihak lain.

Fadjri menambahkan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terbuka upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. “Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Konteks Sengketa

Sengketa di lingkungan Universitas Abulyatama bermula dari perselisihan mengenai keabsahan badan pembina yayasan serta kewenangan dalam pengelolaan universitas. Dua pihak yang berselisih sama-sama mengklaim memiliki legitimasi untuk mengendalikan yayasan dan struktur kampus.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jantho. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Meski demikian, kubu tergugat menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan hukum, terutama menyangkut legalitas pengelolaan universitas dan kewenangan yayasan. Karena itu, mereka memastikan akan melanjutkan sengketa ke tingkat kasasi.[]

Logo Korpri Logo Korpri