China Peringatkan Indonesia Soal Izin Terbang Militer AS, Jangan Rusak Stabilitas Regional!

Guo Jiakun (foto: Global Times)

KabarAktual.id, Jakarta – Polemik usulan blanket overflight clearance atau izin melintasi wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi militer Amerika Serikat mendapat sorotan dari China. Kerja sama pertahanan antarnegara diingatkan agar tidak merugikan kepentingan pihak ketiga maupun stabilitas kawasan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyinggung Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama Asia Tenggara yang menekankan penghormatan terhadap kedaulatan negara anggota. “Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional,” kata Guo, dikutip media pemerintah China, Global Times, Jumat (17/4/2026).

Logo Korpri

Posisi Strategis IndonesiaIndonesia dinilai memiliki posisi penting karena berada di jalur penghubung Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta dekat dengan Laut China Selatan dan Kepulauan Natuna. Wilayah udara Indonesia juga dinilai strategis untuk operasi pengawasan maupun mobilitas militer di kawasan Asia Tenggara.

Laut China Selatan sendiri menjadi kawasan sengketa antara China dan sejumlah negara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Amerika Serikat selama ini berkepentingan menjaga jalur bebas navigasi di kawasan tersebut.

Kemenlu RI: Belum Ada Keputusan

Menanggapi isu itu, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan belum ada kebijakan yang memberikan akses bebas bagi pihak asing menggunakan ruang udara Indonesia. “Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenlu, Yvonne Mawengkang, Selasa (15/4/2026).

Menurut Yvonne, setiap bentuk kerja sama dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, tetap harus mengacu pada kedaulatan penuh Indonesia dan mengikuti mekanisme nasional yang berlaku. “Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” katanya.

Kemenlu menegaskan pembahasan proposal tersebut masih dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Yvonne juga memastikan kerja sama pertahanan Indonesia-AS yang ditandatangani di Pentagon pekan ini tidak menjadikan overflight sebagai fokus utama. “Kerja sama pertahanan Indonesia-AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yvonne, juga mencermati dinamika geopolitik global agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas kawasan Asia Tenggara maupun Asia-Pasifik. “Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengabaikan prinsip dasar kedaulatan negara,” tegasnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri