KabarAktual.id — Seorang oknum di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) meminta advis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rangkap jabatan. Atas dasar itu, BKN membuat tafsir terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan seorang profesor tidak boleh menjabat ketua MAA.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Dr Teuku Rasyidin menilai BKN telah melampaui kewenangannya dengan menambah norma yang tidak diatur dalam qanun, khususnya terkait penyetaraan jabatan profesor dengan jabatan struktural.
Menurutnya, tidak terdapat satu pun norma maupun penjelasan pasal dalam qanun tersebut yang menyatakan jabatan profesor dipersamakan dengan jabatan struktural. Karena itu, penggunaan frasa “berdasarkan qanun” dalam konteks tersebut dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga: Meski Dijegal, MAA Sukses Gelar Mubes
Ia menjelaskan, Pasal 39 huruf k mengatur bahwa calon Ketua MAA tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan dengannya. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 50 huruf i mengenai persyaratan pengurus MAA, dengan pengecualian apabila mendapat izin tertulis dari atasan serta berdasarkan pertimbangan keahlian khusus.
Dr Teuku Rasyidin menegaskan, penafsiran terhadap norma itu seharusnya dilakukan melalui pendekatan historikal, yakni melihat maksud pembentuk qanun. Menurutnya, frasa “jabatan struktural atau yang dipersamakan” lebih tepat dimaknai sebagai pejabat kampus yang memegang jabatan struktural seperti rektor atau dekan, bukan jabatan fungsional akademik seperti profesor.
Ia menambahkan, qanun tersebut juga tidak memberikan definisi maupun penjelasan mengenai kategori jabatan yang dipersamakan dengan jabatan struktural, termasuk tidak memasukkan profesor ke dalam kategori itu. Penafsiran yang memperluas makna norma tanpa dasar hukum, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BKN sebagai lembaga administratif tidak memiliki kewenangan membentuk atau menambah norma hukum. Fungsi BKN, menurutnya, terbatas pada pelaksanaan administrasi kepegawaian, bukan membuat tafsir baru yang melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi kelembagaan, ia menjelaskan bahwa Majelis Adat Aceh merupakan lembaga non-struktural sehingga tidak dapat disamakan dengan jabatan struktural dalam birokrasi pemerintahan. Karena itu, profesor dinilai dapat menduduki jabatan Ketua MAA sebagaimana profesor juga dapat menjabat sebagai rektor atau dekan sebagai tugas tambahan.
Terkait aspek keuangan negara, ia menekankan perlunya mencegah penerimaan ganda. Jika seorang profesor menjabat sebagai Ketua MAA, maka yang bersangkutan seharusnya menerima tunjangan Ketua MAA, sementara tunjangan profesor tidak diberikan selama masa jabatan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Dr Teuku Rasyidin meminta BKN segera memperbaiki surat yang telah diterbitkan agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dalam tata kelola Pemerintahan Aceh. Menurutnya, polemik ini penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam implementasi qanun serta ketepatan penafsiran hukum administrasi negara.[]












