KabarAktual.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menginformasikan kabar tersebut di Jakarta, Kamis (16/4/2026). “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan perkara bermula saat perusahaan berinisial PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mencari jalan keluar. Modusnya, mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi Ombudsman, dengan memerintahkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran.“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM selaku direktur PT TSHI. Total yang sudah diserahkan kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP.Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan. Dengan tangan diborgol, ia digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Hery selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Prosesi pengucapan sumpah jabatan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.[]












