KabarAktual.id – Pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung, menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi agenda strategis dalam legislasi nasional yang harus dilakukan secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh.
Dalam pernyataan pers kepada KabarAktual.id, Rabu (15/4/2026), Usman menyebut pembahasan revisi UUPA saat ini dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Langkah ini dinilai penting untuk menghimpun masukan serta data yang akurat sebelum regulasi tersebut difinalisasi.
“Proses ini penting agar revisi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh,” ujarnya.
Usman menyoroti dua isu strategis yang menjadi fokus utama, yakni penguatan kewenangan khusus Aceh serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Kedua aspek tersebut, lanjutnya, merupakan pilar utama pembangunan Aceh pasca Perjanjian Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.
Usman menjelaskan, dalam aspek kewenangan, revisi UUPA diharapkan mampu mempertegas posisi Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang diakui secara konstitusional. Selama ini, implementasi UUPA kerap menghadapi kendala akibat tumpang tindih dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan sektoral lainnya.
“Penguatan norma dalam revisi UUPA menjadi krusial agar tidak terjadi disharmoni regulasi yang berpotensi melemahkan kekhususan Aceh,” katanya.
Sementara itu, terkait Dana Otsus, ia menilai urgensi revisi semakin menguat karena skema pendanaan tersebut memiliki batas waktu. Tanpa penyesuaian kebijakan, Aceh berpotensi mengalami penurunan kapasitas fiskal yang signifikan.
Ia menekankan pentingnya formulasi baru yang tidak hanya memperpanjang masa berlaku Dana Otsus, tetapi juga memastikan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mendorong kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) dikabarkan akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh sebagai bagian dari proses konsultasi publik. Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dari Pemerintah Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, serta para kepala daerah.
Menurut Usman, partisipasi multipihak dalam proses ini sangat penting agar revisi UUPA benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh secara luas. “Revisi UUPA tidak boleh dipandang sekadar perubahan regulasi, tetapi sebagai upaya strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan Aceh yang berkelanjutan dan adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat dan DPR RI harus memastikan setiap substansi perubahan tetap berpihak pada kepentingan Aceh, tanpa mengabaikan keselarasan dengan sistem hukum nasional.[]












