KabarAktual.id — Pemerintah membuka kemungkinan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 apabila situasi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai membahayakan keselamatan jemaah.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah saat ini menyiapkan sejumlah skenario mitigasi untuk mengantisipasi potensi krisis kawasan yang dapat memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji.
“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Menurut Irfan, salah satu skenario yang disiapkan adalah kemungkinan pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji, namun Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah karena pertimbangan keamanan.
Jika skenario itu terjadi, pemerintah akan melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi agar biaya layanan haji yang telah dibayarkan tidak hangus.Dana yang sudah disetor untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan berbagai layanan lainnya diharapkan dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya tanpa dikenakan penalti.
“Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” ujarnya.
Namun pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan penolakan dari pihak penyedia layanan di Arab Saudi terhadap skema pengalihan kontrak tersebut.
Opsi Refund atau Menunggu Tahun Depan
Selain diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, pemerintah juga menyiapkan skema mitigasi keuangan bagi jemaah. Dalam skenario penundaan keberangkatan, jemaah akan diberikan dua pilihan terkait dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Pertama, jemaah dapat menarik kembali dana pelunasan tanpa kehilangan kesempatan untuk berangkat pada musim haji berikutnya.
Kedua, jemaah dapat membiarkan dana tetap tersimpan untuk keberangkatan tahun depan dengan tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.
Skema tersebut disiapkan agar jemaah tidak dirugikan jika keberangkatan haji harus ditunda.
Libatkan MUI
Pemerintah juga menyiapkan langkah komunikasi keagamaan untuk mengantisipasi polemik di masyarakat jika keberangkatan haji dibatalkan.
Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan penjelasan syariah mengenai konsep istitha’ah atau kemampuan berhaji, termasuk dari aspek keamanan.
Dalam kondisi tertentu, pembatalan keberangkatan demi keselamatan jiwa dapat dipandang sebagai bagian dari kewajiban syariah.
Renegosiasi Kontrak
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah renegosiasi kontrak dengan maskapai penerbangan dan penyedia layanan haji di Arab Saudi.
Renegosiasi tersebut akan menggunakan klausul force majeure atau keadaan kahar untuk meminimalkan potensi kerugian jemaah atas dana layanan yang telah dibayarkan.
Meski demikian, Irfan mengakui skema tersebut tetap memiliki risiko jika pihak penyedia layanan menolak pengalihan kontrak.[]












