News  

Bupati Aceh Besar Angkat Ajudannya Sebagai Imam Chik Masjid Abu Indrapuri

Musyawarah terkait pemilihan imam chik Masjid Abu Indrapuri (foto: dok BKM Masjid Indrapuri)

KabarAktual.id — Kontroversi penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri mencuat setelah Bupati Aceh Besar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik. Nama yang ditunjuk, selama ini, menjabat sebagai ajudan bupati.

Penerbitan SK tersebut menuai polemik karena sebelumnya masyarakat Kecamatan Indrapuri telah menggelar musyawarah terbuka untuk menentukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Dalam forum yang difasilitasi camat setempat itu, para geuchik, imam, tokoh masyarakat, unsur Muspika, perwakilan dayah, Imum Mukim, serta pemuda gampong secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik.

Logo Korpri

Ketua Forum Geuchik Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, menyampaikan bahwa keputusan penetapan Tgk Anisullah Arsyad merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta musyawarah. Namun, menurut Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, Dr. Tgk. Ismu Ridha, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar justru menerbitkan SK yang menunjuk nama lain sebagai Imum Chik.

Dijelaskan, musyawarah telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Hasilnya disepakati bersama. “Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya penetapan melalui SK yang tidak merujuk pada keputusan forum,” ujarnya.

BKM Masjid Abu Indrapuri secara resmi menyatakan penolakan dan keberatan atas terbitnya SK tersebut. Mereka menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap hasil musyawarah yang telah berjalan partisipatif dan sesuai dengan adat serta tradisi keagamaan setempat.

Sejumlah kalangan menilai keputusan Bupati Muharram Idris tersebut mengabaikan aspirasi masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah warga, terlebih di bulan suci Ramadan. Mereka berpendapat kepala daerah seharusnya memprioritaskan penyelesaian persoalan strategis daerah serta realisasi program prioritas, dibandingkan mencampuri keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah.

BKM menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah yang menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Mereka meminta Bupati Aceh Besar meninjau kembali SK Nomor 84 Tahun 2026 demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat di Kecamatan Indrapuri.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris belum berhasil dimintai tanggapannya terkait keputusan menunjuk ajudan sebagai imam chik. Hingga artikel ini tayang belum ada pernyataan resmi dari bupati.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *