KabarAktual.id — Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Langkah tersebut ditempuh menyusul gugurnya Anita dari tahapan seleksi tanpa disertai keputusan resmi tertulis.
Surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 diserahkan kuasa hukum Anita, Yulfan, kepada Pansel JPT Pratama Aceh. Surat diterima oleh Iswadi, pegawai Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Selasa (27/1/2026).
Yulfan menjelaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat resmi yang menjelaskan status kelulusan maupun alasan digugurkan dari tahapan seleksi lanjutan. Padahal, sebelumnya Anita dinyatakan lulus seleksi administrasi. “Surat resmi yang sebelumnya disampaikan akan dikirim oleh salah satu anggota Pansel tidak pernah kami terima. Karena itu, kami menempuh mekanisme resmi melalui surat klarifikasi demi tertib administrasi,” kata Yulfan.
Baca juga: Anita Tersingkir dari Seleksi Lanjutan JPT Pratama Aceh
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media, melainkan melalui jalur administratif yang sah.
Menurut Yulfan, perlakuan Pansel terhadap kliennya dinilai tidak etis. Ia menyebutkan, pada 20 Januari 2026, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis, Anita dilarang memasuki ruang ujian. Dalam pertemuan tersebut, Pansel yang dipimpin Makmur Ibrahim menyimpulkan bahwa Anita dinilai keliru mengikuti tahapan seleksi.
Yulfan juga mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai bernada ancaman dari Ketua Pansel, Makmur Ibrahim. Menurutnya, Makmur menyampaikan bahwa apabila Anita tetap bersikeras mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.
Baca juga: Tersandung Dugaan Manipulasi Data PPPK, Anita Dicopot dari Kadis Kesehatan Aceh Besar
Selain itu, Yulfan mengaku dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita dalam proses tersebut, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas proses seleksi,” katanya.
Usai rapat singkat Pansel, Yulfan mengaku sempat meminta penjelasan kepada salah satu anggota Pansel, T. Setia Budi. Menurutnya, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman badan, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.
Namun, kata Yulfan, ketika ditanya apakah Pansel telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi mengaku belum membacanya. Pansel juga disebut tidak dapat menunjukkan secara spesifik aturan yang melarang peserta dengan status tersebut mengikuti seleksi JPT Pratama.
Yulfan menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali, tetap memiliki hak pengembangan karier, termasuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi JPT Pratama Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Anita.[]












