News  

Akui Terima Miliaran Rupiah, Noel tak Ajukan Eksepsi di Sidang Korupsi K3

Ebenezer (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id β€” Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memilih tidak mengajukan eksepsi usai didakwa dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi?” ujar Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel mengaku telah menyadari kesalahannya dan enggan memperpanjang proses hukum dengan keberatan atau upaya hukum lanjutan. Eks Ketua Relawan Jokowi Mania itu juga menyebut dirinya puas dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, proses hukum berjalan adil dan perlu dihormati. β€œIni perbuatan saya dan saya akui bersalah. Kita harus berani bertanggung jawab,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel bersama sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan telah memeras para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total uang mencapai Rp6,52 miliar.

Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan itu berasal dari aparatur sipil negara Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa menegaskan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan barang tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. Karena itu, seluruhnya dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada agenda berikutnya.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *