News  

Putusan MK: Karya Jurnalistik tak Bisa Langsung Dibawa ke Pidana

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Viva.co.id)

KabarAktual.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permohonan tersebut diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Baca juga: Marah Dikritik, Pj Bupati Iswanto Kerahkan Anak Buah untuk Polisikan Redaksi KabarAktual.id

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak menjelaskan secara tegas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Norma tersebut dinilai bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang nyata. “Jika tidak dimaknai secara jelas, pasal ini berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujar Guntur.

Karena itu, MK memandang perlu memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Penafsiran tersebut menegaskan bahwa setiap proses hukum terhadap wartawan terkait karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers, termasuk melibatkan Dewan Pers.

MK juga menegaskan bahwa gugatan, laporan, atau tuntutan hukum atas karya jurnalistik tidak bisa langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. “Jika terjadi sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” kata Guntur.

Baca juga: Pejabat Disdik Ancam Wartawan yang Beritakan Kasus Pemecatan Kepsek Tengah Malam

Namun, tidak semua hakim sependapat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono mengajukan uji materi karena menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, menurut IWAKUM, ketentuan tersebut tidak menjelaskan mekanisme perlindungan secara tegas, sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan, terutama dalam kerja investigasi.

IWAKUM juga membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *