KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara beruntun melakukan penggeledahan terhadap kantor pajak. Setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, kini giliran kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan yang digeledah, Selasa (13/1).
Dari sini, petugas KPK menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta sejumlah uang tunai. Penyidik menduga barang bukti yang diamankan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan DJP periode 2021–2026.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan video, Selasa (13/1).
Selain dokumen dan BBE, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Uang tersebut diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka. Saat ini masih dilakukan penghitungan nominalnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam penanganannya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP sekitar Rp75 miliar.
Namun, dalam proses pemeriksaan diduga terjadi pengaturan sehingga nilai kurang bayar tersebut disepakati menjadi “all in” sebesar Rp23 miliar. “Dari angka Rp23 miliar itu, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Menurut Asep, pihak PT WP keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga mengakibatkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” ujar Asep.[]












