News  

Pemprov Aceh: Pembagian Tugas Mualem-Dek Fadh Sesuai Aturan

Nurlis Effendi

KabarAktual.id — Pemerintah Aceh menegaskan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya beredar rumors penunjukan Plh Gubernur.

Penegasan soal pemerintahan Aceh disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026), menyikapi munculnya isu terkait pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur. “Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis.

Menurutnya, Gubernur Mualem telah membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh. Pembagian tugas tersebut, kata dia, merupakan hal yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” ujarnya.

Baca juga: Mualem Sakit; Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh?

Lewat pernyataan pers, Nurlis menjelaskan, hubungan kerja Gubernur dan Wagub Aceh mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Gubernur dan wakil gubernur, kata dia, selalu berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan.

Dia menambahkan, ketika gubernur berhalangan, wakil gubernur dapat mewakili dan menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku. “Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” katanya.

Menurut Nurlis, banyaknya agenda pemerintahan membuat gubernur dan wakil gubernur harus berbagi tugas. Bahkan, lanjutnya, terdapat kondisi ketika agenda pemerintahan berlangsung di sejumlah tempat dalam waktu yang bersamaan. “Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering berada di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja serta sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca juga: Wagub Kalbar: Jangan Dipikir Kalbar tidak Bisa Menjadi Papua dan Aceh Berikutnya!

Ia mencontohkan keterlibatan Wagub Dek Fadh dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Sebelumnya, Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 dan menghadiri peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Dalam momentum Hari Damai Aceh, Nurlis menyebut Dek Fadh bahkan turun langsung ke tengah massa ketika terjadi kekisruhan. “Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Nurlis menambahkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika kepala daerah berhalangan sementara.

Ia merujuk ketentuan mengenai pelaksanaan tugas gubernur ketika gubernur berhalangan sementara. Dalam kondisi tersebut, wakil gubernur menjalankan tugas dan wewenang gubernur sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan, maka itu adalah hal yang lumrah. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang,” ujarnya.

Karena itu, Nurlis meminta pembagian tugas antara Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh tidak ditarik menjadi isu politik. Ia juga mengingatkan agar perbedaan peran dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak dijadikan bahan untuk mengadu domba kedua pimpinan Aceh tersebut. “Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian,” katanya.

Nurlis menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi membingungkan masyarakat, terutama mereka yang belum memahami mekanisme pembagian tugas kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.[]

bank aceh