KabarAktual.id — Negara diperkirakan rugi hingga Rp1 triliun per tahun akibat kebocoran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh. Potensi kerugian terjadi akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
Informasi itu dikemukakan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). “Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” ujarnya lewat pernyataan tertulis.
Menurut Nurlis, angka potensi kerugian tersebut terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baca juga: Ungkap Biang Kelangkaan BBM Subsidi, Tim Sidak Temukan Tangki Modifikasi 1.000 Liter di Lhong Raya
Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi dan dihadiri penyidik Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Pertamina serta perwakilan SPBU. Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Izra bersama perwakilan Dinas ESDM, Disperindag, Dinas Perhubungan dan Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut penanganan dugaan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, aparat disebut telah melakukan 15 penangkapan dan penyitaan.
Kebocoran di SPBU
Hasil pembahasan juga mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di tingkat SPBU. Di antaranya pengisian BBM secara berulang, penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. “Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Baca juga: Kelompok Gagak Hitam Ditangkap, Agen dari Aceh Gunakan Mobil Mewah untuk Selundupkan Sabu
Praktik tersebut dinilai menimbulkan dampak luas. Selain memicu kelangkaan dan antrean panjang di SPBU, penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat meningkatkan biaya operasional angkutan komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO hingga berpengaruh terhadap inflasi.
SPBU Nakal Terancam Sanksi
Pemerintah Aceh memastikan penanganan kasus tidak hanya menyasar konsumen atau pemilik kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar.
Setiap hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas, untuk menjadi bahan pertimbangan pemberian sanksi. “Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurlis.
Menurutnya, pengawasan juga diarahkan kepada titik distribusi dan operator SPBU untuk memastikan seluruh proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Pemerintah Aceh juga akan memantau SPBU yang mengalami antrean panjang. Penyebab antrean akan diidentifikasi, baik karena persoalan pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Pertamina sepakat membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, berupa denda hingga pengurangan kuota BBM subsidi.
QR Code dan Kendaraan Modifikasi Ditertibkan
Selain SPBU, penertiban juga akan menyasar penggunaan QR Code dan kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang. Polda Aceh meminta operator SPBU melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, termasuk pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim juga akan menertibkan kendaraan dengan pelat nomor bodong serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang terbukti melakukan pengisian berulang. Pemerintah Aceh juga akan mendorong penggunaan teknologi berupa stiker barcode permanen untuk mencegah penggantian pelat nomor dan praktik pengisian berulang.
Sementara itu, prioritas penyaluran BBM subsidi akan diarahkan kepada angkutan umum berpelat kuning. Penertiban administrasi KIR juga akan dilakukan untuk mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi. “Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nurlis.
Dia menambahkan, pemerintah Aceh ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. “BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.[]












