KabarAktual.id — Yusri alias Pale, yang disebut sebagai ajudan atau orang dekat Ketua DPRA, akan menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Pale merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Ia sebelumnya diamankan bersama seorang perempuan berinisial Nadia (ND) di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh, pada akhir Mei 2026. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Namun, perkara yang akhirnya diputus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap Pale bukan jarimah khalwat, melainkan jarimah ikhtilath. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, perkara Pale tercatat dengan Nomor 32/JN/2026/MS.Bna dan klasifikasi perkara ikhtilath.
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (27/7/2026) menyatakan Yusri bin Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath. Ia dijatuhi uqubat ta’zir berupa 25 kali cambuk, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Putusan tersebut juga memerintahkan Pale tetap ditahan sampai pelaksanaan eksekusi cambuk.
Baca juga: Pale Vs Cambuk: Keu Soe Leuh?
Perkara Pale bermula ketika petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan razia di sebuah hotel di kawasan Peunayong pada 24 Mei 2026. Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Pale bersama Nadia berada di salah satu kamar hotel setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Aceh Barat. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara Pale dan Nadia dinyatakan lengkap atau P-21. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 25 Juni 2026 untuk proses penuntutan.
Dalam persidangan, Pale dan Nadia diperiksa dalam berkas perkara terpisah. Nadia juga dijatuhi hukuman 25 kali cambuk dalam perkara ikhtilath.
Baca juga: Heboh! Pale ADC Ketua DPRA Ditangkap WH Saat Ngamar di Hotel Banda Aceh
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Fendi, yang dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat menjawab konfirmasi media ini.
Berdasarkan informasi yang dirilis Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, terdapat 11 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin pada Kamis (20/8/2026), termasuk Pale. Fendi belum menjelaskan secara rinci identitas dan perkara yang menjerat 10 terpidana lainnya.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, sebelumnya menyebut eksekusi terhadap Pale dan Nadia dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) di Taman Sari. Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum.[]












