width=
News  

PM Malaysia: eFishery Milik Gibran Tipu Investor Malaysia, Dana Pensiun Rp880 Miliar Raib

PM Anwar Ibrahim

KabarAktual.id – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP), menjadi korban penipuan terencana dalam investasi pada startup agritech asal Indonesia, eFishery. Sebanyak Rp880 miliar dana pensiun raib.

Menurut Anwar, manajemen eFishery melakukan manipulasi laporan keuangan sehingga menyesatkan investor, termasuk KWAP yang menanamkan modal hampir RM200 juta atau sekitar Rp880 miliar di perusahaan tersebut. “Investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery,” kata Anwar dalam jawaban tertulis di parlemen Malaysia, dikutip dari The Edge Malaysia, Jumat (17/7/2026).

Anwar menjelaskan keputusan investasi dilakukan melalui proses evaluasi dan tata kelola yang berlaku, berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk laporan keuangan yang telah diverifikasi auditor internasional.

Selain itu, konsorsium investor yang terdiri dari sejumlah lembaga investasi global juga disebut telah melakukan uji tuntas secara independen sebelum menyuntikkan dana ke eFishery.Ia menyebut KWAP bukan satu-satunya korban. Investor besar lain seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar juga ikut menanamkan modal di startup yang didirikan Gibran Huzaifah tersebut.

Pada 2023, eFishery berhasil memperoleh pendanaan Seri D senilai US$200 juta. Dari jumlah itu, KWAP menginvestasikan US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta.

Pernyataan Anwar disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Subang, Wong Chen, terkait langkah pertanggungjawaban yang diambil terhadap dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP atas keputusan investasi tersebut.

Anwar mengatakan konsorsium investor, termasuk KWAP, kini telah menempuh langkah hukum dan berupaya memulihkan dana yang telah diinvestasikan.

Selain itu, KWAP juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penilaian, persetujuan, dan pengawasan investasi. Hasil peninjauan tersebut telah disampaikan kepada dewan KWAP untuk ditindaklanjuti sesuai prinsip tata kelola dan akuntabilitas. “KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan,” ujar Anwar.

Gibran Divonis 9 Tahun PenjaraKasus eFishery sendiri telah berujung pada vonis pidana terhadap pendirinya, Gibran Huzaifah.Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan CEO eFishery tersebut karena terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara itu, Gibran diadili bersama dua terdakwa lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus eFishery mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir US$600 juta dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.

Dugaan fraud itu pertama kali ramai setelah media berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan investigasi pada Desember 2024. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan berstatus unicorn tersebut.

Penyidik menduga praktik pemalsuan laporan keuangan dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) untuk menciptakan gambaran kinerja perusahaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, sehingga menarik minat investor menanamkan modal dalam jumlah besar.[]

bank aceh