News  

Biar tidak Korupsi, Tito Usulkan Kepala Daerah Diberi Jatah dari PAD

Tito Karnavian

KabarAktual.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemberian insentif atau bonus kepada kepala daerah berdasarkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, skema tersebut dapat mendorong kepala daerah lebih kreatif menggali potensi pendapatan daerah sekaligus mengurangi risiko praktik korupsi.

Usulan itu disampaikan Tito saat merespons pertanyaan wartawan mengenai maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif dan kreatif untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” kata Tito, dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).

Tito menilai tidak ada yang salah jika kepala daerah memperoleh penghargaan atas kinerja mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, insentif dapat menjadi pemicu semangat bagi kepala daerah untuk bekerja lebih optimal.

“Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi kurang semangat untuk mendapatkan PAD,” ujarnya.

Meski demikian, Tito mengakui bahwa berbagai upaya pembinaan terhadap kepala daerah selama ini tetap belum sepenuhnya mampu mencegah tindak pidana korupsi. Ia menegaskan persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing individu.

“Tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing,” katanya.

Selain insentif berbasis PAD, Tito menyebut pernah muncul usulan lain berupa pemberian dukungan dana operasional yang lebih memadai bagi kepala daerah agar tidak mencari sumber pendanaan di luar mekanisme yang semestinya.

“Supaya dia enggak ke mana-mana, kan,” ujarnya.

Namun demikian, Tito menilai usulan tersebut juga tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa kepala daerah akan terbebas dari praktik korupsi.

“Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” kata dia.

Pernyataan Tito muncul di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Teranyar, KPK menahan mantan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 8 Juni 2026.

Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025–2026. Ia diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim menerima setoran dari sejumlah rekanan proyek pemerintah daerah.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan sejumlah mantan kepala daerah dalam perkara korupsi, antara lain mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, serta mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Deretan kasus tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.[]

bank aceh