KabarAktual.id – Sebanyak 297 peserta ujian ulang (retaker) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dinonaktifkan dari statusnya sebagai mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter. Mereka berasal dari 30 fakultas kedokteran berbagai perguruan tinggi dan dinyatakan telah melampaui batas masa studi tanpa berhasil lulus uji kompetensi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 yang diterbitkan pada 15 Mei 2026.
Data itu turut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu.Budi mengungkapkan, persoalan retaker menjadi perhatian serius di tengah kebutuhan dokter yang masih tinggi di Indonesia. Berdasarkan proyeksi pemerintah, Indonesia diperkirakan masih mengalami kekurangan dokter hingga 2032.
Dengan estimasi kebutuhan mencapai 255.420 dokter, jumlah dokter yang tersedia pada tahun tersebut diperkirakan hanya sekitar 162.220 orang apabila tidak ada percepatan produksi tenaga medis. “Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi.
Namun di sisi lain, pemerintah masih menghadapi persoalan tingginya angka peserta yang gagal lulus uji kompetensi. Berdasarkan laporan UKMPPD periode 2016–2024, tercatat 2.623 peserta retaker belum berhasil lulus. Sebanyak 37 persen di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.
Menurut Budi, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi fakultas kedokteran yang menghasilkan jumlah retaker tinggi. “Kita bisa melihat fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ini bisa dijadikan umpan balik untuk perbaikan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar kapasitas penerimaan mahasiswa baru pada fakultas kedokteran dengan tingkat kelulusan rendah dievaluasi kembali. Kuota penerimaan, kata dia, sebaiknya disesuaikan hingga kualitas pendidikan dapat ditingkatkan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong fakultas kedokteran memberikan pendampingan khusus bagi mahasiswa retaker dengan melibatkan kolegium profesi.Kementerian Kesehatan turut mengusulkan penerapan sistem remediasi berbasis substansi kompetensi. Dalam skema ini, peserta yang tidak lulus hanya perlu mengulang materi atau mata uji yang belum memenuhi standar kelulusan, tanpa harus mengikuti seluruh rangkaian ujian dari awal.
Di sisi lain, persoalan biaya pendidikan juga menjadi sorotan. Budi mengaku menerima banyak keluhan dari peserta retaker yang masih diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT) maupun biaya lainnya meskipun telah menyelesaikan proses perkuliahan dan hanya menunggu jadwal uji kompetensi berikutnya.”Mereka sudah tidak kuliah lagi, tetapi masih harus membayar. Ini yang menjadi keluhan para retaker,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menginstruksikan perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah apabila mahasiswa sudah tidak menjalani proses pembelajaran dan hanya menunggu pelaksanaan uji kompetensi.
Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah juga membuka opsi bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan pendidikan profesi dokter untuk beralih program studi dengan memanfaatkan ijazah sarjana kedokteran yang telah dimiliki.
Fauzan menegaskan pemerintah akan memberikan teguran hingga sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak menjalankan ketentuan dan solusi yang telah ditetapkan terkait penanganan mahasiswa retaker yang telah habis masa studi.[]












