News  

Penetapan DPO Eks Ketua FPI Nagan Raya Cacat Hukum

Ilustrasi DPO (foto: inet)

KabarAktual.id – Tim penasihat hukum Neldi Isnayanto (NI), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya, menilai penetapan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Aceh tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum menanggapi penerbitan DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Menurut Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, dasar yang digunakan penyidik untuk menerbitkan DPO, sebelumnya, telah dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. “Dalam Putusan Praperadilan Nomor 1/JN.Pra/MS Bna, eksepsi termohon yang menyatakan pemohon telah diterbitkan DPO dan karena itu permohonan praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima, telah ditolak oleh hakim tunggal,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima KabarAktual.id, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, hakim dalam pertimbangannya juga menyinggung penerbitan DPO yang dilakukan setelah permohonan praperadilan diajukan. Selain itu, menurut pihaknya, nama Neldi juga disebut tidak ditemukan pada situs resmi DPO Polri saat perkara praperadilan diperiksa.

Baca juga: Eks Ketua FPI Nagan Raya Jadi Buronan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Zulkifli menambahkan, hakim turut mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan penyidik terkait upaya pencarian tersangka, dokumen DPO, dan surat bantuan pencarian orang. “Dengan ditolaknya bukti-bukti tersebut, maka jelas DPO tersebut cacat hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur pemanggilan yang menjadi dasar penerbitan DPO. Mereka menyebut surat panggilan kedua bertanggal 21 Mei 2026 baru diterima istri Neldi pada 24 Mei 2026, sementara dalam surat tersebut yang bersangkutan diminta hadir pada 22 Mei 2026.

Karena itu, mereka meminta Polda Aceh mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP, Qanun Acara Jinayat, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Kabareskrim apabila hendak menerbitkan DPO baru pasca putusan praperadilan. “Tetapkan DPO yang benar, ikuti saja KUHAP, Qanun Acara Jinayat, Perkapolri dan Perkabareskrim, jangan menyalahi aturan yang sudah ada,” kata Zulkifli.

DPO karena Mangkir

Menanggapi polemik tersebut, Polda Aceh sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan DPO terhadap NI yang juga mentan ketua FPI Nagan Raya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan status DPO diterbitkan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Joko, penerbitan DPO merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi pada Februari 2026.

Polda Aceh juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap NI sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam persidangan tersebut, hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dan menyatakan proses penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Usai putusan praperadilan tersebut, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik, Ditreskrimum Polda Aceh kemudian menerbitkan DPO dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Sebagaimana diberitakan KabarAktual.id sebelumnya, NI merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Aceh.[]

bank aceh