KabarAktual.id – Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya perintah dari Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto kepada jajaran Ombudsman agar tidak menyentuh pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Hery saat ini berstatus tersangka Kejaksaan Agung.
Menurut Jimly, arahan tersebut merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip independensi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.“ORI dengan pemerintah itu independen. Ada arahan dari HS yang sekarang sudah diberhentikan, bahwa program MBG jangan disentuh. Selama periode itu MBG tidak boleh diawasi. Ini kan kurang ajar,” kata Jimly di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, program MBG tetap harus berada dalam pengawasan karena menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, status MBG sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pengawasan.“Buktinya sekarang pimpinan MBG ditangkap dan menjadi tersangka. Itu artinya ada persoalan dalam tata kelola,” ujarnya.
Jimly mengaku informasi mengenai arahan tersebut diperoleh dari staf internal Ombudsman. Meski tidak dicantumkan dalam putusan etik, ia menilai fakta tersebut perlu disampaikan kepada publik demi menjaga integritas lembaga.
Pernyataan itu muncul setelah Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto. Dalam putusan yang dibacakan Senin (8/6/2026), Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Ombudsman RI.
Majelis Etik juga merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Hery serta meminta DPR RI segera memproses pengisian anggota Ombudsman yang kosong. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik Ombudsman.
Di sisi lain, Hery juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penyidik menduga Hery menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu penyelesaian persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut. Kasus itu kini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.[]












