KabarAktual.id – Tujuh bulan setelah banjir dan longsor besar melanda sejumlah wilayah di Aceh, proses rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) belum maksimal. Banyak korban bencana di pedalaman Aceh masih berada di tenda darurat dan tidak tersentuh bantuan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kehadiran negara dalam memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana. Laporan yang dipublis dituding sering tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Direktur Lembaga Kajian Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si, menilai keterlambatan pemulihan tidak terlepas dari lemahnya kewenangan Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas Rehab-Rekon) yang dibentuk pemerintah pusat pascabencana.
Usman mengatakan, kondisi korban bencana hingga hari ini masih jauh dari pulih. “Infrastruktur dasar belum sepenuhnya berfungsi, akses jalan dan jembatan masih banyak yang rusak, sementara aktivitas ekonomi masyarakat belum kembali normal,” kata Usman kepada KabarAktual.id, Selasa (2/6/2026).

Seperti diketahui, pemerintah pusat sebelumnya telah membentuk Satgas Rehab-Rekon Aceh melalui Keputusan Presiden dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai ketua. Sebagai Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) ditunjuk Safrizal, salah satu Dirjen di Kemendagri yang pernah menjadi Pj Gubernur Aceh.
Baca juga: Satgas “Koplak” Penyuplai Laporan Palsu
Pembentukan satgas tersebut menunjukkan adanya kesadaran pemerintah bahwa dampak bencana di Aceh membutuhkan penanganan lintas sektor dan lintas kementerian. Namun, dalam praktiknya, keberadaan satgas dinilai belum mampu mempercepat proses pemulihan karena lebih berfungsi sebagai forum koordinasi daripada lembaga yang memiliki kewenangan eksekutorial.
Usman menjelaskan, keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sangat ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni kewenangan yang kuat, koordinasi lintas lembaga yang efektif, serta dukungan anggaran yang cepat dan fleksibel. “Ketiga aspek tersebut belum berjalan optimal dalam kerja Satgas Rehab-Rekon Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya kewenangan koordinatif satgas. Meski menjadi simpul koordinasi berbagai kementerian dan lembaga, satgas tidak memiliki otoritas yang cukup untuk memastikan seluruh program pemulihan berjalan cepat dan tepat waktu.
Akibatnya, koordinasi antarinstansi berjalan lamban, komunikasi birokrasi tersendat, dan sejumlah keputusan strategis tidak segera dieksekusi di lapangan. “Dalam tata kelola pemerintahan modern, kondisi seperti ini dikenal sebagai fragmentasi birokrasi, ketika banyak lembaga terlibat tetapi tidak ada otoritas tunggal yang cukup kuat untuk mengintegrasikan seluruh proses kebijakan,” jelasnya.
Baca juga: Soal tak Ada Lagi Pengungsi di Tenda, Warga Ini Sebut Presiden Prabowo Berbohong
Selain persoalan kewenangan, Usman juga menyoroti lambannya mekanisme pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia menilai masalah terbesar dalam penanganan pascabencana bukan semata ketiadaan program, melainkan panjangnya rantai birokrasi dalam realisasi anggaran.
Sementara itu, masyarakat korban membutuhkan tindakan cepat untuk memulihkan kehidupan mereka.Kondisi tersebut, kata dia, terlihat jelas di sejumlah wilayah Aceh bagian tengah, di mana masyarakat terpaksa bergotong royong membuka akses jalan secara swadaya karena bantuan pemerintah belum terealisasi secara maksimal.
Dikatakan, gotong royong masyarakat tentu patut diapresiasi, tetapi negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi dampak bencana berkepanjangan sendirian. “Tanggung jawab utama pemulihan tetap berada pada negara,” tegasnya.
Usman mengingatkan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi bukan sekadar membangun kembali infrastruktur yang rusak. Pemulihan pascabencana juga mencakup pemulihan fungsi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat.
Karena itu, keterlambatan rehab-rekon berpotensi menimbulkan dampak berantai berupa meningkatnya angka kemiskinan, menurunnya aktivitas ekonomi lokal, terganggunya pendidikan, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi lebih sensitif dalam konteks Aceh yang memiliki pengalaman panjang menghadapi konflik dan bencana besar. “Ketika masyarakat merasakan lambannya respons pemerintah pusat, yang muncul bukan hanya kekecewaan administratif, tetapi juga potensi menurunnya kepercayaan politik masyarakat terhadap negara,” ujarnya.
Atas dasar itu, Usman mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh.
Evaluasi, kata dia, harus menyentuh akar persoalan, yakni keterbatasan kewenangan Satgas Rehab-Rekon yang menyebabkan banyak program pemulihan berjalan lambat. Ia mengusulkan agar pemerintah memperkuat kewenangan satgas melalui pemberian mandat khusus untuk mempercepat sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, menyederhanakan mekanisme pencairan anggaran, menetapkan target waktu yang jelas bagi setiap proyek pemulihan, serta membuka sistem pengawasan publik yang transparan.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan proses rekonstruksi tidak dilakukan secara tambal sulam. Infrastruktur yang dibangun kembali harus mengedepankan prinsip ketahanan bencana agar kerusakan serupa tidak terus berulang setiap kali Aceh dilanda banjir dan longsor.
Ukuran keberhasilan pemerintah, sambungnya, bukan pada banyaknya rapat koordinasi atau dokumen perencanaan, tetapi pada seberapa cepat rakyat bisa kembali hidup normal. “Tujuh bulan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat korban untuk menunggu kepastian,” kata Usman.
Ia menegaskan masyarakat Aceh saat ini tidak membutuhkan janji baru, melainkan langkah konkret yang mampu mempercepat pemulihan di lapangan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penderitaan rakyatnya sendiri. “Jika rehabilitasi dan rekonstruksi terus terjebak dalam lambannya birokrasi, maka kekecewaan publik terhadap negara akan semakin dalam,” pungkasnya.[]












