News  

MUI: Pembelian Sapi Kurban Presiden Gunakan APBN Sah Secara Syar’i

Asrorun Niam Sholeh

KabarAktual.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan hukum Islam. Skema tersebut dinilai sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi penyaluran sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto melalui mekanisme Bantuan Presiden (Banpres) pada Idul Adha 1447 Hijriah. “Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam kepada MUI Digital melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan Baitul Mal. “Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” ujarnya.

Menurut Prof Niam, dalam sistem ketatanegaraan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal kontemporer yang dikelola untuk kepentingan publik.

Karena itu, kurban yang disalurkan Presiden melalui APBN pada hakikatnya merupakan kurban negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. “Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegas pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut.

Selain dari aspek keagamaan, MUI juga menilai mekanisme tersebut logis secara administratif dan birokratis. Menurutnya, pola penyaluran melalui Banpres tidak berbeda dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah lainnya. “Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” katanya.

Ia menambahkan, sapi kurban yang dibeli melalui Banpres tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden maupun lingkungan istana, melainkan disalurkan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.

Prof Niam menilai langkah pemerintah tersebut juga relevan dengan momentum Idul Adha karena dapat memperkuat syiar keagamaan sekaligus mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat. “Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah untuk berbagai daerah dan lembaga di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan kepada 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya diserahkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ini, kata dia, Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban. “(Daging kurban) dibagikan kepada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Juri dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa lalu.

Ia menjelaskan terdapat 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot kurban Presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Karena itu, daerah tersebut menerima dua ekor sapi sebagai pengganti. “Standar bobot sapi Presiden adalah 800 kilo sampai 1,3 ton. Sementara ada 46 daerah yang tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu, sehingga ada yang mendapatkan dua sapi,” ujarnya.

bank aceh