News  

Kadisdik Aceh Minta Sekolah Tolak Wartawan tak Bersertifikat UKW

Murthalamuddin (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, meminta kepala sekolah dan pejabat di jajarannya agar menolak pihak yang mengaku wartawan atau LSM jika dianggap mengganggu pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah pascabencana. Murthalamuddin menyatakan itu lewat video di akun TikTok pribadinya @abulaot dikutip Jumat (22/5/2026).

Dalam video tersebut, Murthalamuddin mengaku resah dengan berbagai tudingan dan konfirmasi yang disebut mengganggu pelaksanaan proyek rehab rekon di lingkungan sekolah. “Kalau ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, meminta sesuatu atau hal-hal negatif lain yang mengganggu kinerja Anda, maka tolak,” kata Murthalamuddin dalam video tersebut.

Ia juga meminta kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak memberikan keterangan kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wartawan profesional.

Baca juga: PPDB Zonasi SMA 2026 di Aceh Ngambang; Disdik Suruh Langsung ke Sekolah, Edaran belum Ada

Menurutnya, wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau medianya belum terverifikasi Dewan Pers tidak layak dilayani. “Apalagi mereka yang mengaku sebagai wartawan tapi tidak punya sertifikat UKW atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers. Itu kita anggap tidak layak kita beri keterangan,” ujarnya.

Murthalamuddin menilai tindakan pihak tertentu yang disebut mengancam, menuding, atau meminta sesuatu kepada sekolah sudah sangat meresahkan. Karena itu, ia meminta seluruh sekolah tetap berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan proyek dan tidak takut selama tidak melanggar aturan.

Murthalauddin diketahui sering menyampaikan berbagai informasi kepada jajaran menggunakan saluran media sosial, terutama TikTok. Khusus video pelarangan wartawan non-UKW meliput proyek rehab-rekon pascabanjir, kini, menuai perhatian karena dinilai berpotensi memicu polemik terkait kebebasan pers dan akses informasi publik, khususnya dalam pengawasan proyek pemerintah di sektor pendidikan Aceh. []