News  

PDIP Nilai Usul KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol Lampaui Wewenang

Guntur Romli

KabarAktual.id – PDI Perjuangan mengkritik usulan KPK yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK dan tidak sesuai tugas pokok lembaga antirasuah.

“Menurut UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara,” kata Guntur, Jumat (24/4/2026).Ia menilai KPK seharusnya lebih fokus memperkuat sistem penindakan korupsi dan memperbaiki indeks persepsi korupsi, bukan masuk ke urusan internal partai politik.Menurut Guntur, partai politik merupakan organisasi yang memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri.Ia juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945.“Anggota partai memiliki hak menentukan mekanisme kepemimpinan melalui AD/ART masing-masing partai,” ujarnya.Guntur menambahkan, campur tangan negara terhadap masa jabatan pimpinan partai dapat mencederai kemandirian partai politik.Selain itu, ia menilai aturan tersebut rawan dipolitisasi dan bisa digunakan untuk menekan partai oposisi.“Ada kekhawatiran aturan itu dipakai untuk menjatuhkan lawan politik hanya karena lamanya masa jabatan, bukan karena pelanggaran hukum,” katanya.Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian tata kelola partai politik tahun 2025.Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK itu memuat 16 rekomendasi perbaikan sistem partai politik. Salah satunya bertujuan mendorong kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan di internal partai.[]

Logo Korpri Logo Korpri