News  

Burhanuddin Dukung Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Burhanuddin Muhtadi (foto: TribunNews)

KabarAktual.id – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mendukung usulan KPK agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal dua periode. Langkah tersebut bisa menjadi terobosan untuk mendorong reformasi partai politik di Indonesia.

“Itu ide yang revolusioner dan menjadi terobosan untuk reformasi kepartaian kita,” kata Burhanuddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kamis (23/4/2026).

Logo Korpri

Ia menilai partai politik sebagai institusi demokrasi justru kerap gagal menerapkan demokrasi di internal organisasinya sendiri. Salah satu contohnya, kata dia, minim regenerasi kepemimpinan dan ketua umum yang terpilih berulang kali. “Partai adalah institusi demokrasi, tapi justru terjadi paradoks,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, kondisi itu membuat suasana demokratis di partai tidak tumbuh. Sebaliknya, pemilihan ketua umum kerap berlangsung secara aklamasi.

Menurut dia, situasi tersebut membuat banyak kader potensial memilih tidak aktif atau meninggalkan partai. Karena itu, ia menilai pembatasan masa jabatan ketua umum dapat mendorong demokratisasi dan regenerasi di tubuh partai politik.

Sebelumnya, KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajian tata kelola partai politik tahun 2025.

KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan kaderisasi berjalan lebih baik. Selain itu, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi sistem kaderisasi dan pelaporan partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai.[]

Logo Korpri Logo Korpri