News  

Tak Ada Dasar Hukum AS Bebas Akses Ruang Udara RI, DPR Respons Pernyataan Trump

Sukamta (foto: Ist)

KabarAktual.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing memperoleh akses bebas ke wilayah udara Indonesia. Pernyataan ini merespons beredarnya dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut mengincar ruang udara Indonesia.

Isu tersebut mencuat di tengah pernyataan Presiden AS, Donald Trump, yang sebelumnya menyebut negaranya memiliki keleluasaan untuk mengakses wilayah strategis, termasuk Indonesia. Pernyataan itu memicu kekhawatiran publik terkait kedaulatan udara nasional.

Logo Korpri

Sukamta mengatakan, hingga kini informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum disertai pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia. “Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi komprehensif dari otoritas terkait,” kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk kerja sama pertahanan. Komisi I DPR RI, lanjut dia, akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif untuk memastikan setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat.

Sukamta menyebut Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, namun harus tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif serta tidak mengganggu kedaulatan negara. Setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek pertahanan, lanjutnya, wajib melalui mekanisme konsultasi dan pengawasan DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPR.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance. “Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.

Menurutnya, posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menangani isu tersebut guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.[]

Logo Korpri Logo Korpri