Pemerintah Mulai Ciarkan THR Pegawai, TNI/Polri, dan Pensiunan

Ilustrasi (foto: Ist)

Kabaraktual.id – Pemerintah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK dan TNI/Polri termasuk pensiunan, Senin (17/3/2025. “Iya betul, cair mulai hari ini),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.


Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya, telah menyampaikan soal pencairan THR di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Pembayaran dimaksud tertuang dalam PP No 11 tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

“THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ucapnya.

Dalam aturan itu dijelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan, yaitu:

– Bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

– Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat, sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

– Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan

Bagaimana dengan THR Karyawan Swasta?

Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Surat Edaran Menaker tersebut, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret, maka THR Idul Fitri 2025 akan cair pada H-7 yakni sekitar 24 Maret 2025. Dalam aturannya, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Dalam aturan, disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kemudian bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja/12 x satu bulan upah.

Aturan juga menyebutkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Dalam hal ini upah satu bulannya dihitung sebagai berikut:

– Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

– Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *